Berita Viral

SOSOK Agus Triyono Kades Demak yang Pakai Dana Desa Buat Karaoke Bareng LC, Kini Melas Minta Bebas

Inilah sosok Agus Triyono, kepala desa di Demak yang selewengkan dana desa Rp 220 juta untuk karaoke bareng LC dan judi.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Agus Triyono, Kepala Desa di Demak yang selewengkan dana untuk karaoker bareng empat LC dan judi. 

Atas tindakan yang dilakukannya, Agus pun menyesali perbuatannya dan akan menjalani hukuman atas kelakuannya.

"Saya tidak punya apa apalagi, saya anak empat, semua ada hikmahnya saya akan jalani sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.

Kini, Agus pun meminta kepada pihak Rutan ataupun kepolisian untuk bisa memberikan fasilitas Kesehatan.

Baca juga: Aksi Pengamen asal Sragen Pura-pura Buta Demi Belas Kasihan, Kedok Terungkap setelah SIM C Ditemukan

Hal itu lantaran, Agus mengaku saat ini sedang menderita sakit.

"Kadang kala karaoke, saya sakit habis sakit dan operasi, ada penjolan di kaki sebelah kanan," pungkasnya.

Sementara itu, Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan menyampaikan bahwa Agus meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan.

Namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Hasil dari penyelidikan, Agus diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy.

“Agus melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” jelasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.

Aris, Pengemis yang Malam Harinya Malah Karaoke Bareng LC

Video yang merekam gaya hidup foya-foya seorang pengemis di Pati, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Pasalnya, gaya hidupnya saat siang dan malam berbanding terbalik.

Saat siang ia tampak memelas sambil meminta-minta di lampu merah.

Tapi malamnya berfoya-foya sambil memangku pemandu lagu atau purel di tempat karaoke,

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved