Siswi SMP Mojokerto Dibunuh

IBU KORBAN HISTERIS, Pembunuh Siswi SMPN 1 Kemlagi Divonis 7 Tahun 4 Bulan: Lebih Baik Tak Ada Hukum

Inilah akhir kisah AB, bocah 15 tahun yang tega membunuh teman sekolahnya di SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
kolase surya/mohammad romadoni
AB (15) terdakwa pembunuh siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto divonis 7 tahun 4 bulan di PN Mojokerto. Keluarga histeris. 

Persidangan sempat diwarnai keributan karena keluarga korban tak terima dengan vonis tersebut. 

Ibu korban, Yulia Ika Cipta Febriana (33), korban tampak memeluk erat foto almarhum dalam pigura dan menangis histeris saat hakim membacakan putusan vonis.

Mereka meminta hakim agar mengubah  putusan dan menjatuhkan hukuman setimpal terhadap terdakwa AB yang tega membunuh korban.

Polisi sempat berupaya meredam keributan di ruangan PN Mojokerto.

Hakim Made Cintia Buana terlihat diamankan oleh petugas PN Mojokerto untuk keluar melalui jendela di samping kanan ruangan sidang namun dihadang massa.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria bahkan sampai datang ke ruangan sidang untuk meredam situasi.

Wiwit pun berteriak membubarkan massa yang tidak berkepentingan dalam sidang untuk meninggalkan ruangan.

Situasi kondusif saat pihak keluarga korban difasilitasi untuk menyampaikan keberatan terkait putusan hakim.

Atok Utomo ayah korban, mengaku selama persidangan tidak ada pendampingan.

"Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi, kami ini orang bodoh kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," ucap Atok.

Ia mengatakan pihaknya tidak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan vonis terhadap pelaku yang membunuh puterinya.

"Untuk upaya banding nanti dipikirkan bagaimana tadi sudah dinyatakan  seperti itu," ungkapnya.

Menurutnya, pihak keluarga tetap berharap agar terdakwa AB dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

"Ya seharusnya hukuman seberat-beratnya itu untuk pendidikan agar tidak terjadi hal serupa lagi," ujarnya.

Sebelum sidang Atok meminta terdakwa dihukum maksimal. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved