Berita Viral

NASIB Jemaah Haji Makassar yang Pamer Emas 180 Gram, Bea Cukai Ungkap Hasil Uji, Bebas Pajak?

Nasib jemaah haji asal Makassar yang pamer emas 180 gram saat tiba di Indonesia, kini bisa bernapas lega setelah dipanggil pihak bea cukai.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kompas.com
Suarnati, Jamaah Haji yang Viral Pakai Emas 180 Gram. Simak daftar bisnisnya. 

SURYA.CO.ID - Nasib jemaah haji asal Makassar yang pamer emas 180 gram saat tiba di Indonesia, kini bisa bernapas lega setelah dipanggil pihak bea cukai.

Seperti diberitakan sebelumnya, jemaah haji asal Makassar bernama Suarnati Daeng Kanang (46), sempat dipanggil oleh Bea Cukai lantaran penampilan nyentriknya.

Suarnati pulang ke Indonesia setelah melakukan ibadah haji, dengan mengenakan pakaian berwarna hijau dilengkapi perhiasan emas yang berada di pergelangan tangan dan lehernya.

Dia mengklaim, emas seberat 180 gram itu dipakai untuk menunaikan nazar yang sudah dia ucapkan.

Baca juga: DAFTAR BISNIS Milik Suarnati Jamaah Haji yang Viral Pakai Emas 180 Gram, Ada Toko dan Kos-kosan

Namun, nazar yang dijalankan Suarnati rupanya mendapat tanggapan berbeda dari warganet juga pihak bea cukai.

Melansir Kompas, setelah menjalani serangkaian tes, pihak bea cukai memastikan bahwa emas yang dipakai Suarnati adalah imitasi.

Hal itu diungkapkan Humas Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Ria Novikasari.

Ria Novikasari mengatakan, kepastian itu beradasarkan hasil pengujian kadar emas yang dilakukan Bea Cukai Makassar dengan pihak Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung Makassar.

"Setelah melakukan pemeriksaan dan uji terhadap perhiasan saudari Suarnati Daeng Kanang dan berdasarkan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Pegadaian Kantor Cabang Pasar Butung dinyatakan perhiasan tersebut bukan emas.

Orang biasa menyebutnya imitasi," kata Ria, saat dikonfirmasi Kompas.com via WhatsApp (WA), pada Senin (10/7/2023).

Ria mengungkapkan, Suarnati menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.00 sampai pukul 12.00 Wita atau selama 5 jam pemeriksaan.

"Bedasarkan hasil uji dari Pegadaian itu dinyatakan secara keseluruhan bukan emas," ucap dia.

Sehingga, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Bea Cukai Makassar tidak mengenakan biaya atau mewajibkan pembayaran pajak terhadap emas imitasi yang digunakan oleh Suarnati.

"Iya (tidak kenakan pajak), karena nilai barangnya kurang dari 500 US Dollar, secara ketentuan barang bawaan penumpang mendapatkan pembebasan," ujar Ria.

Baca juga: Sosok Jemaah Haji Viral Berpenampilan Nyentrik saat Pulang, Pakai Pakaian Mewah dan Emas 180 Gram

Malu Dihujat Warganet

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved