Pemilu 2024

2 Parpol Ajukan Berkas Perbaikan Bacaleg Dalam Bentuk Fisik, KPU Mojokerto Tunggu Arahan KPU RI

dua di antaranya mengajukan berkas hasil perbaikan dalam bentuk fisik, atau tidak melalui aplikasi Silon seperti yang disyaratkan.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menerima berkas perbaikan persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) setelah lewat masa perbaikan, Minggu (9/7/2023) malam.

Namun dari 18 parpol itu, dua di antaranya mengajukan berkas hasil perbaikan dalam bentuk fisik, atau tidak melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) seperti yang disyaratkan.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif menjelaskan, pihaknya berpegang Pasal 60 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang ditegaskan melalui surat KPU RI 690 terkait penerimaan hasil perbaikan berkas administrasi persyaratan bacaleg.

"Artinya, bilamana perbaikan yang sudah dilakukan parpol hasil pemeriksaannya itu melewati masa pengajuan, dokumen yang disampaikan itu tidak lengkap, dokumen tidak benar, KPU tetap menerima pengajuan hasil perbaikan itu," jelas Arif, Senin (10/7/2023).

Ia mengatakan, pengajuan berkas dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Garuda tetap diterima oleh KPU. Alasan mereka menyerahkan hasil perbaikan dalam bentuk fisik lantaran terkendala Silon.

"Statusnya diterima dan 18 parpol menyerahkan semua. Kita pernah mempunyai pengalaman 14 Mei lalu, ada pengajuan kembali akses Silon dibuka. Bagaimana terhadap dua parpol ini di masa pengajuan perbaikan, kita tunggu lagi," bebernya.

Dan pihaknya kini masih menunggu arahan dari KPU RI terkait Verifikasi Administrasi (Vermin) lantaran ada dua parpol yang menyerahkan berkas perbaikan dalam bentuk fisik. "Kita masih menunggu dari KPU RI bagaimana tindak lanjut Vermin perbaikannya. Karena Vermin perbaikan itu by Silon," ucap Arif.

Seperti yang diketahui, sejumlah parpol berbondong-bondong menyerahkan berkas hasil perbaikan administrasi persyaratan bacaleg ke KPU Kabupaten Mojokerto di hari terakhir, Minggu (9/7/2023).

Dari informasi yang dihimpun, penyampaian dokumen hasil perbaikan baru diberikan parpol di masa terakhir batas waktu itu lantaran banyak bacaleg terkendala perubahan surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Sesuai berita acara hasil Vermin, 723 bacaleg dari 18 parpol itu, yang dinyatakan memenuhi syarat ada 43 bacaleg dan 680 belum memenuhi syarat.

Tahapan Vermin hasil perbaikan dimulai pada 10 Juli sampai 6 Agustus. Hasil Vermin perbaikan akan jadikan patokan bahan penyusunan DCS (Daftar Calon Sementara). *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved