KKB Papua

GERAM KKB Papua Minta Uang Tebusan Rp 5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Komisi I DPR Tuntut Ini

Ulah KKB Papua yang meminta uang tebusan Rp 5 Miliar sebagai syarat membebaskan Pilot Susi Air, membuat Komisi I DPR geram.

kolase Tribun Papua dan Kompas.com
Kolase foto KKB Papua penyandera Pilot Susi Air dan Ketua Komisi I DPR. Geram KKB Papua Minta Uang Tebusan Rp 5 M untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Komisi I DPR Tuntut Ini. 

Pasalnya, aksi-aksi kejahatan yang KKB lakukan secara terus menerus sudah tidak dapat ditolerir lagi.

“Masalah KKB di Papua harus diselesaikan dari hulu ke hilir.

Perlu pendekatan-pendekatan tepat yang komprehensif agar tuntas sampai ke akar-akarnya mengingat kekerasan yang dilakukan KKB terus berkepanjangan,” kata Meutya.

Untuk menyelesaikan masalah KKB ini, Meutya menilai masyarakat lokal di Papua perlu dilibatkan.

Bukan tanpa sebab, warga Papua pasti memiliki pendekatan dari sisi kearifan lokal dengan KKB.

"Selagi memperkuat personel keamanan di Papua, pemerintah juga perlu mencari tambahan kekuatan lain.

Kekuatan dari TNI/Polri bisa ditambah dengan bantuan warga atau komunitas lokal di Papua yang memahami struktur daerah, kondisi budaya serta adat istiadat di sana,” terangnya.

Meutya turut mengingatkan pemerintah untuk terus meningkatkan pembangunan di daerah terpencil.

Menurutnya, pembangunan secara merata bisa mengurangi ketidakpuasan sosial yang dimanfaatkan oleh KKB dalam melakukan aksi kekerasan.

"Untuk meredam upaya KKB merekrut warga, peningkatan akses pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar adalah sebuah keharusan.

Dengan meningkatkan kualitas hidup rakyat, kita berharap tidak ada masyarakat yang berpaling dari Ibu Pertiwi,” kata Meutya.

Yang terpenting, kata dia, negara tidak boleh dikalahkan oleh KKB yang terus menciptakan gangguan keamanan.

Meutya mengatakan, semua pihak yang mengancam kedaulatan negara harus ditindak tegas.

Kondisi Terbaru Pilot Susi Air

Sebelumnya, terungkap kondisi terbaru pilot Susi Air setelah deadline yang diberikan KKB Papua kepada Pemerintah Indonesia habis.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved