Pemilu 2024
Parpol di Jawa Timur Belum Setor Berkas Perbaikan Ribuan Bacaleg Pemilu 2024
Hingga hari kesebelas masa perbaikan, belum ada satu pun partai politik yang sudah menyetorkan berkas bacaleg mereka ke KPU Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Hingga hari kesebelas masa perbaikan, belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang sudah menyetorkan berkas bacaleg mereka ke KPU Jatim.
Penyelenggara Pemilu mengingatkan, setelah tanggal 9 Juli, KPU tak akan menerima berkas perbaikan bacaleg Pemilu 2024.
Komisioner KPU Jatim, Insan Qoriawan menjelaskan, sebagian besar parpol sejauh ini baru sebatas melakukan konsultasi memanfaatkan help desk yang disediakan KPU Jatim. Adapun masa perbaikan, sudah dibuka pada 26 Juni hingga 9 Juli mendatang.
"Namun hingga 6 Juli siang, dari 18 parpol peserta pemilu belum ada yang menyerahkan dokumen perbaikan," kata Insan yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan saat ditemui di Kantor KPU Jatim, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, KPU Jatim menyatakan, 99 persen dari total 1958 bacaleg DPRD Jatim dari 18 parpol peserta Pemilu belum memenuhi syarat (BMS) pada verifikasi administrasi. Baru belasan bacaleg saja yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Insan mengungkapkan, pihaknya belum mengetahui persis kendala apa yang dialami parpol sehingga belum ada satu pun yang menyetorkan berkas dokumen perbaikan.
Namun, dari konsultasi yang dilakukan, parpol menyebut masih melengkapi berkas yang kurang.
Insan kembali mengingatkan, jika batas maksimal perbaikan berkas adalah tanggal 9 Juli ini, dan pelayanan dibuka hingga tengah malam.
Jika lebih dari tanggal tersebut, maka praktis KPU tidak akan menerima berkas perbaikan caleg. Artinya, terancam tidak bisa ikut Pemilu 2024.
"Hingga 9 Juli, kami terus menunggu parpol untuk menyetorkan dokumen perbaikan. Kami sudah ingatkan tentang batasan kapan mesti menyerahkan perbaikan. InsyaAallah semua partai sudah tahu," terang Insan menambahkan.
Sementara, Ketua DPD Partai Hanura Jatim, Yunianto Wahyudi mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus mempersiapkan berkas perbaikan untuk disetorkan kepada KPU dalam waktu dekat.
Politisi yang akrab disapa Masteng itu menyebut, partainya sudah membedah sejumlah dokumen yang harus diperbaiki.
Pada tahap verifikasi administrasi sebelumnya, baru ada 8 bacaleg DPRD Jatim dari Partai Hanura yang sudah dinyatakan memenuhi syarat.
"Kami saat ini, masih konsultasi ke KPU," kata Masteng saat ditemui seusai mendatangi Kantor KPU Jatim, Kamis siang.
Menurut Masteng, konsultasi dilakukan, sebab sebelumnya sejumlah berkas yang disetorkan sebagai syarat pencalegan sebetulnya sudah diyakini lengkap dan sesuai ketentuan. Hanya saja rupanya tidak sesuai dengan PKPU.
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.