Berita Kota Kediri

Kejari Kota Kediri Telusuri Proses Perizinan Cagar Budaya, Sehingga Menjadi Gerai Resto Siap Saji

Menindaklanjuti laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti, mendalami serta mengecek kebenaran laporannya

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/didik mashudi
Pegiat LSM Saroja berunjuk rasa dengan menggelar tari jaranan untuk memprotes bangunan objek diduga cagar budaya yang beralih menjadi restoran cepat saji di Jalan Brawijaya, Kota Kediri, Kamis (6/7/2023). 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Aksi protes terhadap alih fungsi objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi gerai masakan cepat saji di Jalan Brawijaya 21, sudah dilaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/7/2023).

Pelapornya adalah Supriyo SH, Dewan Pengawas LSM Sahabat Boro Jarakan (Saroja) dengan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Supriyo menyebutkan, diduga telah terjadi permufakatan jahat antar pemangku wewenang yang melatarbelakangi terbitnya surat rekomendasi dari Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Sehingga gerai restoran cepat saji bisa berdiri dan dibuka di lahan ODCB Kota Kediri.

Ini terjadi setelah ada laporan resmi dari pegiat pemerhati bangunan cagar budaya tahun 2022 ke Kantor Disbudparpora Kota Kediri. Setelah ada laporan, para pemangku kepentingan bukannya melindungi, malah menerbitkan surat rekomendasi dari BPCB tentang penggunaan ODCB menjadi restoran cepat saji.

Sementara juga ada laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat di Kantor Dinas Disbudparpora Kota Kediri. Sehingga bangunan ODCB menjadi restoran cepat saji. "Sudah ada laporan di wilayahnya bahwa ada objek diduga cagar budaya yang dibongkar, tetapi sekarang telah berdiri restoran cepat saji," jelasnya.

Sementara Harry Rachmat SH, Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri saat dikonfirmasi menjelaskan, pegiat LSM Saroja memasukkan pengaduan berkaitan bangunan objek diduga cagar budaya yang berubah menjadi restoran cepat saji.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, pihaknya akan menindaklanjuti, mendalami serta mengecek kebenaran laporannya. "Dalam prosesnya ada yang tidak benar sehingga bisa terbit izin di atas lahan yang diduga cagar budaya," jelas Harry.

Sebelum melaporkan ke Kejari Kota Kediri, LSM Saroja juga menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Kediri dan gerai restoran itu. Aksinya selain diikuti peserta dewasa juga melibatkan anak-anak dengan atraksi pertunjukan kesenian jaranan.

LSM Saroja dikenal sebagai pegiat antikorupsi di Kota Kediri. Setidaknya sudah ada empat kasus korupsi yang dibongkar, di antaranya kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), korupsi BPR Kota Kediri, pembangunan Gedung Kelurahan Ringinanom dan buku LKS. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved