SOSOK FIKTIF di Balik Penipuan Si Kembar Rihana Rihani, Ini Tipu-tipunya yang Buat Korban Terlena

Terkuak tokoh fiktif di balik penipuan iPhone Si Kembar Rihana Rihani yang diungkap Polda Metro Jaya. 

Editor: Musahadah
kolase tribun jakarta
Si Kembar Rihana Rihani mengarang 2 sosok fiktif yang menipu para reseller iPhone korbannya. 

Menurut Hengki, korban Rihana-Rihani diperkirakan lebih dari 18 orang.

"Nanti berkoordinasi dengan PPATK dan lain sebagainya untuk mencari korban-korban yang lainnya," ujar Hengki

"Karena ada kemungkinan korban lebih dari 18 korban," ujar dia.

Menurut dia, kerja sama dalam kasus ini juga merupakan masukan untuk penyidik.

Hal itu karena transaksi yang dilakukan Rihana-Rihani tak lepas dari perbankan.

Ia ingin menggali lebih dalam seberapa banyak korban penipuan si kembar.

"Ini masukan penyidik di awal bahwa tersangka selalu bertransaksi melalui transaksi perbankan," jelas dia.

Penyidikan juga akan mengarah ke bentuk tindak pidana lain, yakni tindak pidana di media sosial dan pencucian uang.

"Konstruksi pasal (awal), yakni 378 dan atau 372 KUHP. Ini soal penipuan dan penggelapan. Akan kami juncto-kan dengan Pasal 64 KUHP," ungkap Hengki.

"Apabila proses penyidikan nanti ternyata ini merupakan mata pencarian yang bersangkutan, kami akan terapkan pasal lain, Pasal 379 huruf a KUHP," lanjut dia. Rihana-Rihani saat ini diketahui terancam 6 tahun penjara karena perbuatannya.

Akan Kabur karena Ada Informan

Hengki turut menuturkan adanya seseorang yang memberitahu Rihana-Rihani bahwa akan ditangkap di apartemen M Residence, Gading Serpong.

Dia mengatakan bocornya rencana penangkapan terhadap Rihana-Rihani pun membuat pihaknya tidak melibatkan polisi wanita (Polwan).

"Kami mendapatkan informasi juga bahwa yang bersangkutan ini sudah ada yang memberitahu bahwa akan ditangkap pihak kepolisian."

"Oleh karenanya, tadi pagi ada beberapa pertanyaan, mengapa tidak bawa polwan dan sebagainya," katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved