Kontroversi Ponpes Al Zaytun
Ponpes Al-Zaytun Diduga Terafiliasi NII hingga BNPT dan Densus 88 Turun Tangan, Ini Kata Mahfud MD
Ponpes Al-Zaytun diduga terafiliasi dengan paham radikalisme NII. Mahfud MD mengatakan bahwa BNPT dan Densus 88 bakal lakukan pengawasan.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut fakta terbaru mengenai kasus yang menyeret nama Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
Baru-baru ini, mencuat informasi yang menyebut Ponpes Al-Zaytun terafiliasi dengan paham radikalisme.
Ponpes Al-Zaytun diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII).
Mengenai hal tersebut, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara.
Mahfud MD mengatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun bakal diawasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri.
"Ya biarkan nanti diselidiki BNPT dan Densus kalau ada tindakan-tindakan misalnya fisik.
Baca juga: AKHIRNYA Panji Gumilang Jawab Isu Bekingan Jenderal di Ponpes Al-Zaytun, Melindungi atau Bersahabat?
Tapi sekarang yang sedang ditindak ini adalah tindak pidana umum yang melibatkan personal bukan institusi," kata Mahfud MD saat ditemui di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu (5/7/2023), dilansir Tribunnews.com.
Ia menuturkan bahwa BNPT nantinya bertugas mengawasi, mencegah, hingga deradikalisasi jika memang adanya paham NII dalam ponpes Al Zaytun.
Sementara itu, lanjut Mahfud MD, nantinya Densus 88 bakal bertugas menindak jika memang ada tindak pidana terorisme yang telah dilakukan oleh Ponpes Al Zaytun.
"BNPT ya mengawasi dan membina, melakukan deradikalisasi kontra radikalisme dan deradikalisasi.
Kalau radikalismenya bentuk teror itu nanti ada densus yang sifatnya fisik, penindakan," ungkapnya.
Hingga saat ini, Mahfud MD menuturkan penegak hukum masih fokus untuk mengusut tindak pidana umum yang dilakukan oleh Panji Gumilang.
"Untuk Al-Zaytun sekarang ini kita fokus kepada pidana umumnya, bukan pada radikalisme NII-nya, kan yang sekarang muncul dan sedang ditangani," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara.
Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan.
Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami sudah memeriksa empat orang saksi dan lima orang ahli dan terlapor ini susah cukup bahwa ini ada perbuatan pidana. Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Klarifikasi Ponpes Al-Khafiyah soal Video Viral Wanita jadi Imam Sholat dan Makmum Pria di Langkat
Adapun selama pemeriksaan Panji telah dicecar penyidik dengan 26 pertanyaan.
"Pokok pertanyaan terkait sejarah Al Zaytun, yayasan tersebut. Termasuk organisasi. Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan. Kemudian mengoreksi hasil pemeriksaan," jelasnya.
Izin Ponpes Al-Zaytun
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, meski proses hukum berlanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al-Zaytun.
"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan.
Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.
Ia mengatakan, usul untuk membekukan Al-Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masih ditampung oleh pemerintah pusat.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usul Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al-Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.
"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud. B
Kendati dapat tetap beroperasi, Mahfud menekankan bahwa Al-Zaytun akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama (Kemenag).

Dengan pembinaan ini, Mahfud berharap, Al Zaytun dapat menjadi lembaga pendidikan yang beroperasi sesuai visi dan misi yang mereka tuliskan.
"Kita sementara ini berpendapat itu supaya diselamatkan sebagai lembaga pendidikan untuk dibina menjadi lembaga pendidikan yang sesuai dengann visi dan misinya yang tertulis," kata Mahfud.
Mahfud menegaskan, ke depannya tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan di pondok pesantren tersebut. (Tribunnews.com/Kompas.com)
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.