Berita Viral

KISAH Lengkap Pria Ponorogo yang Tembok Jalan karena Lewati Lahannya, Puncak Kejengkelan Pada Warga

Inilah kisah lengkap pria Ponorogo, yang memilih untuk membangun tembok di jalan yang melewati lahannya.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Kisah lengkap pria Ponorogo yang tembok jalan karena melewati lahannya, bermula dari kejengkelan dengan warga. 

SURYA.CO.ID - Inilah kisah lengkap pria Ponorogo, yang memilih untuk membangun tembok di jalan yang melewati lahannya.

Kisah Bagus Robyanto atau yang akrab disapa Roby, pria Ponorogo yang baru-baru ini viral karena memutuskan untuk membangung tembok di jalan yang melewai lahannya.

Akibat pembangunan tembok itu, kabarnya 13 KK yang berada di sekitar lahan tersebut terisolir.

Bukan tanpa alasan hal ini dilakukan oleh Roby, ada permasalahan yang melibatkan dirinya dengan warga, sehingga puncaknya adalah keputusan Roby memblokade jalanan tersebut.

Permasalahan bermula ketika Roby merasa dikucilkan oleh warga sekitar.

Roby akhirnya menutup jalan tersebut dengan tembok lantaran kesal sudah tiga tahun dikucilkan dan mendapat perlakukan tidak menyenangkan dari warga sekitar sejak tahun 2020.

Baca juga: Kang Giri Angkat Bicara Soal Warga Ponorogo yang Tembok Jalan di Bangunsari: Kami Sedang Negosiasi

“Ya misalkan seperti sanksi sosial, misalnya kenduren tidak diundang, ada undangan manten nggak diundang, kegiatan warga juga nggak diundang, sedangkan mereka berkegiatan menggunakan pekarangan milik orang tua saya,” kata Robby, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (2/7/2023).

Sebelum menembok jalan tersebut, Roby dan para warga sempat melakukan mediasi namun tak membuahkan hasil.

Hal ini lantaran warga mengaku jalan tersebut adalah jalan umum.

Namun hasil putusan pengadilan dari dua kali gugatan yang diajukan warga menyatakan, jalan tersebut sah milik pemilik tanah yakni Robby.

Dikatakan Roby, lahan tersebut sudah disahkan atas nama ayahnya, Sudoko Harijanto sejak dua tahun lalu.

Namun, warga justru dua kali menggugat keluarga Robby terkait lahan tersebut.

Dalam gugatan warga, sebanyak 13 KK itu meminta agar sertifikat tanah milik kelaurganya itu dibagi menjadi dua.  

“Yang jelas warga ini di dalam gugatannya meminta kepada majelis hakim untuk memecah tanah dari sertifikat. Padahal ini seritikat hak milik bapak saya,”

Kisah lengkap pria Ponorogo yang tembok jalan karena melewati lahannya, bermula dari kejengkelan dengan warga.
Kisah lengkap pria Ponorogo yang tembok jalan karena melewati lahannya, bermula dari kejengkelan dengan warga. (Kolase Surya.co.id)

Baca juga: Akibat Dikucilkan Warga, Pria Ponorogo Tembok Jalan yang Melewati Tanahnya, 13 Keluarga Terisolasi

Roby mengaku menyayangkan aksi warga yang sudah dua kali menggugatnya.

Padahal sebelumnya tak ada upaya dari warga meminta izin kepada keluarga Robby untuk memakai jalan tersebut, meminta maaf atau meminta solusi atas perkara itu.

Terkait pernyataan warga bahwa jalan yang ditutup Robby itu merupakan jalan warga, ia pun membantahkan.

“Mereka menyatakan bahwa pekarangan saya itu satu-satunya jalan utama bagi mereka, padahal enggak,’

“Di dalam suatu penjelasan saksi yang dihadirkan di persidangan, itu (mengatakan) memang ada jalan ke utara itu ada jalan lain, jadi itu bukan satu-satunya jalan,” pungkasnya.

Menurut penuturan Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, penutupan jalan itu sudah berlangsung satu pekan.

“Sudah sepekan memamg ditutup. Kami sudah melakukan mediasi dua kali. Tetapi hasilnya nihil. Rumah terdampak 7-8 rumah ada 13 kk,” ujar Lurah Bangunsari, Andrea Perdana, Senin (3/7/2023).

Dikatakan, jalan yang ditembok bukan jalan satu-satunya.

“Tetapi memang jalannya sulit. Kondisinya sangat kecil. Bisa dilintasi tetapi ya sulit. Kendala jika ada orang sakit maupun meninggal memang sulit,” kata Andrea.

Pun ketika kebakaran, kata dia, jelas tidak memungkinkan. Karena jalan yang sangat kecil tersebut.

Perihal, warga yang tetap ingin melintasi tanah milik Bagus Robyanto mungkin karena selama ini mereka ber-KTP Jalan Gajahmada.

“Dan mungkin jalannya juga agak lebar,” pungkasnya.

Menurut Andrea Perdana kasus ini sudah lama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved