SOSOK Si Kembar Rihana Rihani Buron Penipuan Reseller iPhone yang Ditangkap, Mutasi Rekening Rp 86 M

Inilah sosok Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipu reseller iPhone yang ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/dok polda metro jaya
Si kembar Rihana Rihani yang ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023). 

SURYA.CO.ID – Inilah sosok Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka penipu reseller iPhone yang ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya di sebuah Apartemen di daerah Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).

Si Kembar Rihana dan Rihani ditangkap setelah ditetapkan tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.  

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan, Rihana dan Rihani ditangkap di M Town Residence Gading Serpong. 

Hengki belum menjelaskan secara rinci terkait kronologi penangkapan tersebut.

Ia hanya menyampaikan keduanya tengah dalam perjalanan menuju ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: FAKTA Kasus Dugaan Penipuan Rihana-Rihani: Polisi Ringkus Si Kembar, Korban Juga Jadi Tersangka

"Saat ini perjalanan ke Polda Metro Jaya," jelasnya.

Nantinya, 'si kembar' akan diperiksa secara intensif oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penipuan yang mereka lakukan.

Diketahui, Rihana dan Rihani menjadi sorotan karena melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian hingga Rp 35 miliar.

Selain itu, keduanya juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan wanita kembar bernama Rihana dan Rihani sebagai tersangka atas berbagai laporan masyarakat terkait kasus penipuan pre order (PO) ponsel merk iPhone.

Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, penetapan tersangka terhadap 'si kembar' itu usai pihaknya menarik seluruh laporan polisi di seluruh Polres jajaran terkait kasus tersebut.

"Kalau di Polda (Si Kembar) sudah tersangka," kata Hengki kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at (9/6/2023).

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta perihal perjalanan kasus penipuan penjualan iPhone si kembar Rihana Rihani.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut mutasi rekening si kembar penipu Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

"Itu (nilai mutasi capai Rp 86 miliar) dugaan nilai pembelian produk iPhone saja," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dilansir dari Tribundepok.com, Sabtu (1/7/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved