NASIB AKP SW, Eks Kapolsek yang di-PTDH karena Tipu Tukang Bubur meski Sudah Kembalikan Rp 310 Juta

AKP SW, eks Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menipu tukang bubur Wahidin.

Editor: Musahadah
kolase SURYA.co.id
ilustrasi Oknum Polisi (kiri), Kapolres Cirebon beber bukti penipuan AKP SW kuras harta tukang bubur. Terbaru, AKP SW di-PTDH. 

SURYA.CO.ID - Begini lah nasib AKP SW, eks Kapolsek Mundu, Cirebon, Jawa Barat yang dipecat atau disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menipu tukang bubur Wahidin Rp 310 juta. 

AKP SW menjanjikan anak tukang bubur Wahidin lolos dalam seleksi BIntara Polri tahun 2021 dengan syarat menyetor yang Rp 310 juta.

Namun, setelah uang Rp 310 juta diberikan, anak tukang bubur Wahidin tidak lolos, bahkan sudah gugur di seleksi pertama yakni tes kesehatan. 

Terkait hal tersebut, AKP SW menjalani sidang sidang etik  pada Selasa (27/6/2023). 

Berdasarkan hasil sidang kode etik, AKP SW dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: SOSOK Aipda H Oknum Polisi yang Ikut Bantu Aksi AKP SW Kuras Harta Tukang Bubur, Ini Perannya

Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.

"Terbukti secara sah sebagai perbuatan yang melanggar kode etik dan perbuatan tercela," paparnya, Jumat (30/6/2023) malam, dikutip dari Kompas.com.

Atas putusan PTDH ini, AKP SW mengajukan banding. 

Selain terancam PTDH, AKP SW juga terancam dipenjara karena proses pidananya tetap dilanjutkan meski Wahidin sudah mencabut laporannya.

Sebelumnya, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu telah menetapkan dua pelaku penipuan tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat sebagai tersangka.

Kedua orang tersangka tersebut adalah AKP SW dan oknum ASN Berinisial NY itu diketahui bertugas di Mabes Polri.

"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ujar Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunCirebon.

Kembalikan Uang Rp 310 Juta

Sebelumnya, AKP SW dan Wahidin sudah sepakat untuk berdamai.

AKP SW telah mengembalikan uang Wahidin sebesar Rp 310 juta.

Firdaus Yuninda, kuasa hukum AKP SW, korban sudah mencabut laporannya di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (21/6/2023).

Pencabutan laporan dilakukan setelah AKP SW mengembalikan uang Rp 310 juta milik tukang bubur tersebut.

"Sebetulnya, Selasa malam tadi kami sudah bersepakat damai antara kami kuasa hukum AKP SW dengan korban.

Tim kuasa hukum (korban) juga bersepakat,” kata Firdaus saat di Mapolres Cirebon Kota, Rabu petang, melansir dari Kompas.com.

Firdaus mengatakan, surat perdamaian serta pencabutan laporan sudah diserahkan kepada penyidik Polres Cirebon Kota.

Baca juga: INI SOSOK Oknum ASN Mabes Polri yang Kuras Harta Tukang Bubur Rp 300 Juta, Ternyata Kerap Mangkir

Langkah ini juga bagian dari upaya kuasa hukum untuk mengajukan restorative justice karena telah adanya perdamaian antara kedua belah pihak.

Firdaus berharap ada keringanan untuk AKP SW yang telah mengganti kerugian korban.

Namun, dirinya memahami betul bahwa persidangan etik adalah hal absolut yang dimiliki Polri.

Sosok AKP SW

Wahidin, tukang bubur yang mengaku dtipu AKP SW hingga RP 310 juta dan harus gadaikan rumahnya.
Wahidin, tukang bubur yang mengaku dtipu AKP SW hingga RP 310 juta dan harus gadaikan rumahnya. (kolase tribun jabar)

Ketua Kuasa Hukum Wahidin, Harumningsih Surya menyebut AKP SW adalah anggota Polri dan menjabat sebagai Kapolsek Mundu, di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Kepercayaan Wahidin kepada AKP SW juga didasari karena polisi tersebut adalah tetangganya di Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. 

Harum lalu mengurai modus yang dipakai AKP SW untuk menipu tukang bubur. 

AKP SW itu menjanjikan dapat meluluskan anak pertama Wahidin menjadi anggota Polri berpangkat Bintara pada masa penerimaan anggota Polri 2021/2022.

AKP SW pertama kali meminta Wahidin menyetorkan uang senilai Rp 20 juta di Polsek Mundu pada awal tahun 2021.

Dia mengatakan, AKP SW saat itu berada di ruang kerjanya bersama seorang wanita berinisial NY, yang diduga merupakan oknum PNS Bagian SDM Mabes Polri, dan merupakan jaringan AKP SW.

Pada saat itu, AKP SW memerintahkan Wahidin menyetorkan uang kepada NY di ruang kerjanya di Polsek Mundu. Wahidin juga menerima bukti kuitansi pembayaran.

Selang beberapa jam, AKP SW kembali menelepon Wahidin untuk menyetorkan uang senilai Rp 100 juta. Wahidin kaget dan langsung merasa tertekan.

Namun, AKP SW terus meyakinkan Wahidin. AKP SW juga mengaku akan kena marah dari Mabes Polri, bila Wahidin tidak melanjutkan dengan membayar Rp 100 juta.

Lantaran kalut, Wahidin pun langsung mencari pinjaman uang dengan menggadaikan sertifikat rumahnya. Apalagi, dia sangat berharap putra pertamanya menjadi polisi.

Uang Rp 100 juta ini disetorkan oleh Wahidin kepada NY dan oknum polisi D berpangkat Ipda, yang merupakan menantu dari AKP SW.

Atas perintah AKP SW, Wahidin mengeluarkan semua uang yang dimilikinya kepada orang-orang suruhan AKP SW.

Tak cukup di situ, AKP SW disebut terus meminta Wahidin menambah setoran uang senilai Rp 20 juta untuk biaya bimlat atau bimbingan latihan, Rp 20 juta untuk biaya psikotes, Rp 150 juta untuk panitia seleksi penerimaan anggota Polri tahun 2021/2022.

Harum memastikan total uang yang dikeluarkan Wahidin atas permintaan oknum AKP SW melebihi Rp 310.000.000. Pasalnya, banyak pengeluaran yang juga tidak tercatat.

“Apa yang dilakukan Pak AKP SW, sangat sangat merugikan klien kami. Sebenernya kalau mau berhitung, kerugian tidak hanya Rp 310 juta saja. Selama masa pencarian ini, dua tahun, dia mengeluarkan uang cukup banyak,” tambahnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dipecat, Eks Kapolsek Tersangka Penipuan Tukang Bubur Ajukan Banding"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved