Berita Blitar

Tiga Pejabat Eselon II di Pemkot Blitar Pensiun Tahun Ini, BKPSDM Segera Adakan Seleksi Terbuka

Banyaknya pejabat eselon II memasuki masa pensiun, otomatis jumlah jabatan setingkat kepala dinas kosong di Pemkot Blitar bertambah.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Kepala BKPSDM Kota Blitar, Kusno. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Tiga pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas di lingkungan Pemkot Blitar memasuki masa pensiun pada 2023 ini.

Dampaknya, itu memperbanyak kekosongan jabatan setingkat kepala dinas di Pemkot Blitar.

"Ada tiga pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun tahun ini. Dua di antaranya memasuki masa pensiun per 1 Juli ini," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno, Jumat (30/6/2023).

Dua pejabat eselon II yang memasuki masa pensiun per 1 Juli 2023, yaitu Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Rodiyah dan Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan, Hermansyah Permadi.

Sedang satu pejabat eselon II lagi, yaitu, Kepala Inspektorat Kota Blitar, Suyoto memasuki masa pensiun pada November 2023.

Dikatakan Kusno, dengan banyaknya pejabat eselon II memasuki masa pensiun, otomatis jumlah jabatan setingkat kepala dinas kosong di Pemkot Blitar bertambah.

Menurutnya, ada enam jabatan setingkat kepala dinas kosong tahun karena ditinggal pejabatnya pensiun dan meninggal dunia.

Enam jabatan eselon II yang kosong, yaitu Dispendukcapil, Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Lalu, jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintah Hukum dan Politik dan jabatan Asisten Administrasi Umum dan Pembangunan juga kosong.

"Kalau jabatan staf ahli kosong, karena pejabatnya meninggal dunia pada tahun ini," ungkap Kusno.

Untuk itu, tambah Kusno, BKPSDM segera mengadakan seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan setingkat kepala dinas di Pemkot Blitar.

Untuk sementara, posisi jabatan setingkat kepada dinas yang kosong diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

"Untuk menjamin pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah berjalan lancar, sementara jabatan yang kosong diisi Plt. Secara umum, kekosongan jabatan tidak terlalu berdampak terhadap pelayanan karena sekarang mayoritas sudah digitalisasi," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved