Berita Viral
Viral Sopir Angkot di Balikpapan Palak Sopir Travel Gegara Jemput Penumpang, Begini Nasib Pelaku
Baru-baru ini, viral video sopir angkot di Balikpapan melakukan pungli ke sopir travel gara-gara menjemput penumpang di pelabuhan. Begini nasib pelaku
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Kini pelaku tengah diamankan di Polsek Semayang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sudah ketemu dengan orangnya dan ini langsung OTW Polsek untuk klarifikasi,” tutur Sandy, salah satu personel Polsek Semayang yang meringkus pelaku.
Baca juga: Aksi Sopir Taksi di Bali Palak Bule Singapura Rp 150 Ribu karena Hal Sepele, Polisi: Sudah Diamankan
Viral Sopir Truk Dipalak Rp 300 Ribu
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan aksi pemalakan yang dialami sopir truk di Jalan Taman Raya, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dilansir Surya.co.id dari TribunJakarta.com, dalam video tersebut, korban dimintai uang oleh para pelaku pemalakan sebesar Rp 300 ribu dengan memberikan semacam karcis tanda jalan.
Terkini, satu dari tiga pelaku pemalakan sudah ditangkap, sementara dua lainnya buron.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Bobby Danuardi mengatakan, video viral itu terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu.
"Ada video viral di TikTok terkait dengan pemerasan yang terjadi di Jalan Taman Raya, yang mana di situ ada sopir truk yang dimintakan atau dipaksa dimintakan uang," kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (8/6/2023).
Berbekal video viral tersebut, Unit Resmob Polsek Metro Penjaringan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Kompol Harry Gasgari langsung bergerak ke lokasi.
Setelah mengetahui identitas para pemalak tersebut, dalam kurun waktu 24 jam polisi akhirnya menangkap satu pelaku di kawasan Kamal Muara.
"Tersangka ini HS umur 18 tahun dan ada dua orang lainnya saat ini masih DPO inisial F dan I," ucap Bobby.
Usai ditangkap, HS mengakui perbuatannya memalak sopir truk dengan nominal ratusan ribu.
Bersama dua pelaku lainnya, HS memberikan semacam karcis tanda jalan supaya pemalakan yang dilakukannya terkesan resmi.
"Mereka ngincar mobil-mobil yang berplat di luar B (Jakarta), jadi mungkin bisa BK (Medan), F (Bogor), D (Bandung), dan lain sebagainya," ucap Bobby.
Baca juga: Aksi Wanita di Palembang Palak Turis Asing untuk Ngelem, Pelaku Minta Maaf usai Polisi Turun Tangan
Dari tangan HS, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu yang tersisa dari aksi pemalakan yang sudah dijalankannya dua pekan belakangan.
Polisi menjerat HS dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tegas Bobby. (Kompas.com/TribunJakarta.com)
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.