Aliran Dana Korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua Susah Dibuktikan KPK, Ini Penyebabnya

KPK mengaku kesulitan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua. Ini penyebabnya.

handover
Lukas Enembe dan KKB Papua. Aliran Dana Korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua Susah Dibuktikan KPK. 

SURYA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kesulitan untuk membuktikan dugaan aliran dana korupsi Lukas Enembe kepada KKB Papua.

Hal ini lantaran tidak terdapat bukti serah terimanya.

Namun pihak KPK tak menyangkal adanya dugaan Lukas Enembe mendanai KKB Papua menggunakan uang hasil korupsinya.

“Kalau dikasih secara tunai sulit juga (pembuktiannya). Ada sih dugaan ke arah sana dalam proses pembuktian kita kesulitan,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Selasa (27/6/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'KPK Duga Uang Korupsi Lukas Enembe Mengalir ke OPM, tapi Kesulitan Membuktikan'.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik terus mendalami aliran dana korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Lukas Enembe.

Menurutnya, KPK sejauh ini telah mengantongi informasi awal terkait aliran dana korupsi ke OPM maupun rumah judi di Singapura.

Namun, informasi tersebut masih perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada para saksi.

“Sehingga, dapat membentuk fakta hukum yang jelas dan dapat dituangkan dalam surat dakwaan jaksa KPK nantinya,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyita aset dan uang Lukas Enembe dengan nilai mencapai Rp 144,5 miliar lebih.

Kekayaan itu disita karena diduga bersumber dari tindak pidana korupsi yang disamarkan asal usulnya.

Di antara uang dan aset tersebut adalah uang senilai Rp 81,6 miliar, 5.100 dollar AS, 26.300 dollar Singapura, tanah berikut hotel, dapur, dan bangunan lain di atasnya senilai Rp 40 miliar, dan lainnya.

Alex mengatakan, aset itu diduga berasal dari suap dan gratifikasi Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur dan lainnya.

Lukas Enembe awalnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua.

Awalnya, KPK hanya menemukan bukti aliran suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Namun, dalam persidangan Rijatono Lakka yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap jumlah suap yang diberikan kepada Lukas Enembe mencapai Rp 35.429.555.850 atau Rp 35,4 miliar.

Belakangan, KPK menyebut Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 miliar dari berbagai pihak swasta.

Dalam proses penyidikan, KPK kemudian menemukan berbagai informasi dan menetapkan Lukas sebagai tersangka TPPU.

Lukas Enembe diduga secara sengaja menyembunyikan kekayaannya yang bersumber dari tindak pidana korupsi.

Jawaban Tegas Lukas Enembe

Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan jawaban tegas terkait isu yang menyebut adanya aliran dana kepada KKB Papua atau OPM.

Lukas Enembe dengan tegas membantahnya.

Bahkan ia mengaku baginya NKRI adalah harga mati.

“Enggak ada,” kata Lukas saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/2/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Lukas Enembe Bantah Alirkan Dana ke OPM'.

“Hubungan apa?” lanjut Lukas.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengaku tidak memiliki hubungan dengan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Filipina karena kasus jual beli senjata api ilegal, Anton Gobay.

Berdasarkan informasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila, Anton Gobay mengaku bahwa senjata ilegal yang dibeli di Filipina dikirim ke Papua.

Senjata itu digunakan untuk mendukung aktivitas kelompok bersenjata di Papua.

“NKRI harga mati saya,” jawab Lukas.

“Tidak ada (hubungan dengan Anton Gobay).

Kau catat, NKRI harga mati,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lukas juga mengaku tidak mengenal tokoh OPM, Benny Wenda.

Adapun Benny Wenda memiliki marga yang sama dengan istri Lukas Enembe, Yulce Wenda.

“Enggak ada. Tidak kenal,” tuturnya.

KPK sebelumnya menyatakan akan mengusut dugaan aliran uang korupsi Lukas ke OPM.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaan terhadap istri Lukas.

“Kemudian, periksa istri Lukas Enembe? Ini tentu akan didalami dalam proses penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi yang lain,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (17/1/2023).

Sementara itu, pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, membantah Yulce tidak berhubungan dengan Benny Wenda. 

“Di Papua marga itu biasa. Jadi tidak ada kaitannya antara Wenda yang ada di Inggris dengan Ibu (Yulce).

Mungkin mereka satu marga,” kata Roy saat ditemui Kompas.com di sekitar Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Nasib Lukas Enembe Jika Terbukti Danai KKB Papua Atau OPM

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sedang bekerja menelusuri apakah ada aliran dana dari dari Lukas Enembe ke KKB Papua atau OPM.

Jika terbukti ada, maka hukuman seumur hidup bakal menanti Gubernur Papua nonaktif tersebut.

Hal ini diungkapkan oleh Pengamat Intelejen dan Terorisme yang juga Direktur The Indonesian Institute, Ridlwan Habib.

Ridlwan Habib menyebut, selain dana untuk menopang operasi OPM, KPK juga menelusuri dugaan tindak pidana terorisme, sehingga dua kasus tersebut dapat diproses terpisah.

“Jangan kemudian seolah-olah, bahwa Lukas Enembe hanya dijerat dengan kasus korupsi,” kata Ridlwan, dalam seminar nasional bertajuk Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Seperti dilansir dari Tribun Papua dalam artikel 'Lukas Enembe Bakal Dijerat Penjara Seumur Hidup Bila Terbukti Danai Organisasi Papua Merdeka'.

“Maksud saya buka juga celah penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” sambungnya.

Aparat, kata dia, bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM. 

Sebab, OPM sudah masuk dalam kategori teroris sebagai pengertian yang tercantum dalam UU Terorisme.

Yaitu menimbulkan ketakutan meluas dengan senjata dan menciptakan korban di masyarakat.

“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atua setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat dalam kegiatan OKB harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” tuturnya.

Berbicara sanksi, Ridlwan menyebut Enembe dapat dijatuhkan hukuman paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup, jika mengacu pada Undang-Undang Terorisme.

“Sanksinya kalau terorisme bisa 4 tahun sampai seumur hidup. Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, barang Siapa terlibat dalam kegiatan terorisme, mulai persiapan hingga melakukan itu, bisa sampai hukum seumur hidup,” tuturnya.

Ridlwan pun mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua. 

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved