PEMILU 2024

Kasus Artis Aldi Taher Jadi Caleg Ganda, Terdaftar di PBB dan Perindo, Ini Penjelasannya

Nama Aldi Taher muncul dalam daftar bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

Editor: Suyanto
TV One via TribunStyle.com
Aldi Taher siap maju Pileg tahun 2024 (TV One via TribunStyle.com) 

SURYA.co.id I JAKART - Nama artis Aldi Taher mendadak menjadi pembicaraan ramai para netizen.

Kondisi ini muncul tak lama setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan adanya 300 nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ganda.

Sebab nama Aldi Taher termasuk dalam daftar 300 bacaleg bermasalah itu.

Nama Aldi Taher muncul dalam daftar bacaleg Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).

"Benar sekali (Aldi Taher data ganda)," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi Senin (26/6/2023) malam.

Dengan masalah itu, KPU memberi kesempatan kepada partai mulai 26 Juni hingga 9 Agustus untuk melakukan perbaikan daftar calegnya.
"Parpol pengaju daftar bacaleg masih memiliki kesempatan memperbaiki administrasi persyaratan bacalegnya," jelas Idham.

Nah pada masa perbaikan inilah, nama Aldi Taher sudah harus clear secara administratif.

Baca juga: Kisah Artis Nurul Arifin Jadi Politisi: Awalnya Cuma Dimanfaatkan Partai

Jika hingga melewati masa perbaikan para bakal caleg ini tetap belum memenuhi persyaratan, maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024, alias dicoret.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf n, o, & p Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, persyaratan administrasi Bakal Calon adalah harus memenuhi persyaratan: menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi (vermin) KPU, Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan Aldi Taher di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 1. Sedang Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendaftarkannya di dapil Jawa Barat (Jabar) 2.


Penjelasan PBB

Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, saat dihubungi Rabu (24/5/2023) telah mengklarifikasi status mantan suami pedangdut Dewi Persik ini bukan lagi merupakan kader PBB.

Baca juga: Kisah Krisdayanti Jadi Caleg, Maju Lagi di Dapil Malang Raya, Dulu Habiskan Rp 2 Miliar

Aldi pun juga telah memberikan surat pengunduran diri ke PBB dan ia pun telah resmi menjadi kader partai yang diketuai oleh Harry Tanoesoedibjo itu.

"Kita pastikan dia tidak maju nyaleg dari DPRD PBB DKI. Kita sedang koordinasi dengan Sipol KPU," kata Afriansyah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

 

Baru 10 Persen Caleg Penuhi Syarat

Siaran pers KPU mengungkapkanb dari total 10.323 bakal caleg DPR RI, hanya 1.063 atau 10,29 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dokumen persyaratan pencalonan.

“Dari 10.323 bacaleg yang diajukan dalam daftar bacaleg DPR RI oleh 18 parpol peserta pemilu, hanya 1.063 atau 10,19 persen orang bacaleg yang dinyatakan MS dokumen persyaratan pencalonannya,” kata Anggota KPU RI Idham Holik.

“Selebihnya sebanyak 9.260 bacaleg dinyatakan BMS (Belum Memenuhi Syarat),” sambungnya.

Baca juga: KPU Temukan 300 Bacaleg DPR Terdaftar Ganda

Lebih lanjut, Idham mengatakan, dari total bakal caleg yang BMS ini, ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Sebagai informasi, penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir Minggu (14/5/2023).

Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg. Proses vermin akan berlangsung hingga 23 Juni.

Nantinya, usai vermin, KPU akan membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi bacaleg yang masih belum memenuhi syarat pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Sumber: Tribunnews.com, KLIK DISINI

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved