Berita Blitar

Bupati Blitar Mak Rini Pantau Pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang Srengat

Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini bersama Forpimda Kabupaten Blitar memantau pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Selokajang

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
Bupati Blitar, Mak Rini saat memantau PAW Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Selasa (27/6/2023). 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini bersama Forpimda Kabupaten Blitar memantau pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) Kepala Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Selasa (27/6/2023).

Bupati Mak Rini ingin memastikan pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang di Kecamatan Srengat itu berjalan lancar dan aman.

Bupati bersama Forkopimda Blitar langsung datang ke Kantor Desa Selokajang untuk melihat proses pemilihan PAW Kepala Desa.

PAW Kepala Desa Selokajang diikuti tiga calon, dengan jumlah pemilih sebanyak 135 orang.

"Hari ini, kami ingin memastikan pelaksanaan PAW Kepala Desa Selokajang berjalan lancar dan aman," kata Mak Rini.

Mak Rini berpesan, siapa pun calon yang menang dalam pemilihan PAW Kepala Desa, untuk tidak merayakan secara berlebihan.

Sedang, bagi calon yang belum beruntung, diminta bisa ikut berkolaborasi dalam membangun dan memajukan wilayahnya masing-masing.

Sekadar diketahui, ada lima desa di Kabupaten Blitar yang melakukan PAW Kepala Desa pada Selasa (27/6/2023) ini.

Lima desa yang menggelar PAW Kepala Desa, yaitu, Desa Selokajang di Kecamatan Srengat, Desa Ringinanyar di Kecamatan Ponggok, Desa Ngadri di Kecamatan Binangun, Desa Bendosewu di Kecamatan Talun dan Desa Resapombo di Kecamatan Doko.

Peserta PAW Kepala Desa di masing-masing desa minimal dua calon dan maksimal tiga calon.

PAW Kepala Desa ini, merupakan proses musyawarah desa yang diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda yang sudah ditetapkan di masing-masing desa.

Proses PAW Kepala Desa diawali dengan musyawarah desa, lalu dilanjutkan pemungutan suara dan ditetapkan hasilnya.

Setelah hasilnya ditetapkan, panitia PAW Kepala Desa melaporkan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selanjutnya BPD meneruskan ke Bupati melalui Camat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved