SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan seorang PNS di Kecamatan Kedungwaru, JJ (35) sebagai tersangka.
JJ diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah mobil di wilayah Tulungagung dan Blitar.
Dalam modusnya, JJ membawa nama Pemkab Tulungagung, membutuhkan mobil untuk keperluan operasional di Pemkab Tulungagung.
“Sudah ada 4 laporan polisi. Dua sudah dalam proses yang jadi dasar penahanan, yang dua dalam proses penyidikan,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, Senin (26/6/2023).
Menurut Agung, sebelumnya ada sekitar 10 orang yang mengaku sebagai korban JJ.
Empat di antaranya memilih untuk melapor ke Polres Tulungagung, enam lainnya belum memutuskan untuk melapor.
Namun menurut Agung, kemungkinan jumlah pelapor akan bertambah lagi.
“Imbauan kepada masyarakat yang menjadi korban JJ, silakan melapor ke Polres Tulungagung. Karena banyak korban enggan melapor karena berharap uangnya bisa kembali,” ujar Agung.
Agung memaparkan, JJ mengaku sebagai pejabat dari Pemkab Tulungagung.
Kepada calon korbannya, dia mengaku sedang membutuhkan mobil untuk kendaraan operasional Pemkab Tulungagung.
Sasarannya adalah para pemilik rental mobil atau individu yang mau meminjamkan mobilnya.
Kendaraan para korban kemudian digadaikan ke pihak lain.
JJ sudah menjalankan modus ini sejak 1-2 tahun lalu, dengan hasil ratusan juta.
Uang hasil gadai kendaraan tersebut, diperkirakan mencapai hampir Rp 500 juta.
“Uangnya dipakai gali lubang tutup lubang. Selain itu juga dipakai keperluan pribadi, karena dia juga senang dengan dunia malam,” ungkap Agung.
Sebelumnya JJ menjanjikan para korban untuk mengembalikan kerugian yang dialami.
Hal ini yang membuat para korban tidak lekas melapor ke polisi.
Agung menegaskan, JJ dipastikan tidak mungkin mengembalikan kerugian para korban.
“Kalau saat ini, saya pastikan janji mengembalikan uang itu tidak mungkin. Karena kami sarankan untuk melapor saja,” tegas Agung.
Polisi menyita sebuah mobil milik korban yang digadaikan JJ.
Sementara barang bukti lain masih dalam pelacakan.
Polisi juga menyita sebuah handphone dan bukti percakapan JJ dengan para korban.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menjerat JJ dengan pasal dengan pasal 378 dan 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, JJ terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun.
"Saat ini tersangka kami tahan di rumah tahanan Polres Tulungagung," pungkas Agung.
Dari catatan kepolisian, sebelumnya JJ pernah dia kali melakukan tindak pidana.
Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara penipuan pada 18 Desember 2018, berupa pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Lalu pada 17 Desember 2018 JJ kembali divonis bersalah dalam perkara pengeroyokan, dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.