Berita Ponorogo

2 Pelaku Illegal Logging Kayu Jati di Ponorogo Tertangkap, Polisi Kejar Otak Pelaku

Dua tersangka ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
2 Pelaku illegal logging dan barang bukti kayu jati saat dikeler di Mapolres Ponorogo, Minggu (25/6/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - DN (37) dan HC (51) ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.

“DN itu sopir, sedangkan HC kernet. Untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia pada Minggu (25/6/2023).

Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli bersama Perhutani, petugas mengetahui ada sebuah truk dengan sopir dan kernet sedang mengangkut kayu dari hutan.

“Truk dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut, namun kedua tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut,” ungkap AKP Nikolas.

Karena itu, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan pendalaman.

Mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini menjelaskan, bahwa barang bukti yang disita sebanyak 6 gelondong kayu jati.

“Dari keterangan sopir, bahwa kayu tersebut untuk pribadi. Dia membelinya kayu biasa bukan kayu lindung, ternyata yang diangkut kayu lindung. Keduanya bukan residivis,” Nikolas menuturkan.

Sementara, salah satu tersangka, DN mengaku bahwa kayu yang diangkut dengan truk itu akan digunakan sendiri.

DN juga mengaku, tidak mengetahui jika kayu yang diangkut adalah milik Perhutani.

“Saya pesannya kayu rakyat. Pesan ke seseorang. Pesan Rp 3 juta dapatnya 6 batang. Saya angkut manual eh malah tertangkap polisi,” terang DN

Kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 7.723.450. Ada 6 glondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran.

Tersangka dikenai Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf “a” dan “b”, UU No. 18, Th 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan makasimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved