Berita Ponorogo
2 Pelaku Illegal Logging Kayu Jati di Ponorogo Tertangkap, Polisi Kejar Otak Pelaku
Dua tersangka ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - DN (37) dan HC (51) ditangkap polisi karena kedapatan mengangkut kayu jati di kawasan hutan jati wilayah Desa Karangpatihan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo.
“DN itu sopir, sedangkan HC kernet. Untuk pelaku utamanya masih dalam pengejaran,” ujar Kasatreksrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia pada Minggu (25/6/2023).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli bersama Perhutani, petugas mengetahui ada sebuah truk dengan sopir dan kernet sedang mengangkut kayu dari hutan.
“Truk dihentikan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kayu jati tersebut, namun kedua tersangka tidak bisa menunjukan dokumen yang sah kayu jati yang diangkut,” ungkap AKP Nikolas.
Karena itu, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk dilakukan pendalaman.
Mantan Kasatreksrim Polres Nganjuk ini menjelaskan, bahwa barang bukti yang disita sebanyak 6 gelondong kayu jati.
“Dari keterangan sopir, bahwa kayu tersebut untuk pribadi. Dia membelinya kayu biasa bukan kayu lindung, ternyata yang diangkut kayu lindung. Keduanya bukan residivis,” Nikolas menuturkan.
Sementara, salah satu tersangka, DN mengaku bahwa kayu yang diangkut dengan truk itu akan digunakan sendiri.
DN juga mengaku, tidak mengetahui jika kayu yang diangkut adalah milik Perhutani.
“Saya pesannya kayu rakyat. Pesan ke seseorang. Pesan Rp 3 juta dapatnya 6 batang. Saya angkut manual eh malah tertangkap polisi,” terang DN
Kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 7.723.450. Ada 6 glondong kayu jati hutan dengan berbagai ukuran.
Tersangka dikenai Tindak Pidana Pasal 83 ayat 1 huruf “a” dan “b”, UU No. 18, Th 2013 tentangPencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan makasimal 5 tahun penjara.
Kabupaten Ponorogo
illegal logging kayu jati di Ponorogo
illegal logging
Kecamatan Pulung
Polres Ponorogo
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Nataru, Pemkab Ponorogo Sediakan Ribuan Kilogram Bahan Pokok |
![]() |
---|
Diakui Jadi Warisan Dunia, Reog Ponorogo Bakal Ditarikan Serentak di Seluruh Dunia Pada 22 Desember |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Kosong Tempat Penyimpanan Barang Hasil Curian di Ponorogo, Pelaku Masih ABG |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Para Sopir Bus di Terminal Seloaji Ponorogo Jalani Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.