Berita Ponorogo
Fakta di Balik Kasus Wanita Madiun Kelabui 6 Pria via MiChat, Polisi Ponorogo Ungkapkan Hal Ini
Fakta di balik kasus penipuan dengan tersangka wanita yang mengaku terapis di aplikasi MiChat dan berhasil tipu 6 pria, Polisi Ponorogo ungkap hal ini
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Fakta di balik kasus penipuan dengan tersangka Wahyuni (39), wanita yang mengaku terapis di aplikasi MiChat dan berhasil mengelabui 6 pria.
“Tersangka ini (Wahyuni) merupakan residivis. Kasusnya sama dengan saat ini, penipuan lewat michat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).
Dia menjelaskan, dari data yang ada, tersangka terjerat kasus penipuan pada tahun 2019. Saat itu, oleh majelis hakim wanita asal Kota Madiun tersebut divonis dua tahun penjara.
“Kasusnya juga ditangani oleh kami (Satreskrim Polres Ponorogo). Setelah keluar dari penjara, tersangka sempat tidak melakukan aksi penipuan. Kok awal tahun kumat,” kata AKP Nikolas.
Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksi yang sama karena lebih mudah. Lantaran, para pria lebih mudah ditipu melalui aplikasi MiChat.
“Ngakunya kalau lewat MiChat lebih mudah daripada aplikasi kencan lain. Cukup menyakinkan pria untuk bisa menggunakan jasa terapisnya lalu membawa sepeda motor korban,” terang Nikolas.
Karena melakukan hal yang sama, lanjutnya, tersangka kembali jerat pasal yang sama. Adalah pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Menurut Nikolas, yang melaporkan secara resmi ke Polres Ponorogo ada 3 korban. Tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain dan belum melaporkan.
“Kalau ada yang merasa juga ditipu dengan membawa bukti kuat, silakan melaporkan. Kami akan proses, saya yakin pasti ada korban lain yang tidak melapor, entah malu atau lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wahyuni warga Kota Madiun berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, karena membawa kabur sepeda motor milik orang lain.
Saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, tersangka Wahyuni dihadirkan.
“Tersangka memanfaatkan aplikasi hijau atau aplikasi kencan MiChat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).
Terapis MiChat
penipuan lewat MiChat
Running News
Kabupaten Ponorogo
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Nataru, Pemkab Ponorogo Sediakan Ribuan Kilogram Bahan Pokok |
![]() |
---|
Diakui Jadi Warisan Dunia, Reog Ponorogo Bakal Ditarikan Serentak di Seluruh Dunia Pada 22 Desember |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Kosong Tempat Penyimpanan Barang Hasil Curian di Ponorogo, Pelaku Masih ABG |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Para Sopir Bus di Terminal Seloaji Ponorogo Jalani Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.