Berita Ponorogo

Fakta di Balik Kasus Wanita Madiun Kelabui 6 Pria via MiChat, Polisi Ponorogo Ungkapkan Hal Ini

Fakta di balik kasus penipuan dengan tersangka wanita yang mengaku terapis di aplikasi MiChat dan berhasil tipu 6 pria, Polisi Ponorogo ungkap hal ini

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Pramita Kusumaningrum
Wahyuni (39) wanita asal Madiun yang mengaku terapis di MiChat dan tipu 6 pria saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolres Ponorogo, Sabtu (25/6/2023). 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Fakta di balik kasus penipuan dengan tersangka Wahyuni (39), wanita yang mengaku terapis di aplikasi MiChat dan berhasil mengelabui 6 pria.

“Tersangka ini (Wahyuni) merupakan residivis. Kasusnya sama dengan saat ini, penipuan lewat michat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).

Dia menjelaskan, dari data yang ada, tersangka terjerat kasus penipuan pada tahun 2019. Saat itu, oleh majelis hakim wanita asal Kota Madiun tersebut divonis dua tahun penjara.

“Kasusnya juga ditangani oleh kami (Satreskrim Polres Ponorogo). Setelah keluar dari penjara, tersangka sempat tidak melakukan aksi penipuan. Kok awal tahun kumat,” kata AKP Nikolas.

Mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini menjelaskan, dari pengakuan tersangka, ia melakukan aksi yang sama karena lebih mudah. Lantaran, para pria lebih mudah ditipu melalui aplikasi MiChat.

“Ngakunya kalau lewat MiChat lebih mudah daripada aplikasi kencan lain. Cukup menyakinkan pria untuk bisa menggunakan jasa terapisnya lalu membawa sepeda motor korban,” terang Nikolas.

Karena melakukan hal yang sama, lanjutnya, tersangka kembali jerat pasal yang sama. Adalah pasal 372 atau 378 KUHP terkait penipuan. Ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.

Menurut Nikolas, yang melaporkan secara resmi ke Polres Ponorogo ada 3 korban. Tidak menutup kemungkinan ada korban yang lain dan belum melaporkan.

“Kalau ada yang merasa juga ditipu dengan membawa bukti kuat, silakan melaporkan. Kami akan proses, saya yakin pasti ada korban lain yang tidak melapor, entah malu atau lainnya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Wahyuni warga Kota Madiun berurusan dengan Satreskrim Polres Ponorogo, karena membawa kabur sepeda motor milik orang lain.

Saat pers rilis di Mapolres Ponorogo, tersangka Wahyuni dihadirkan.

“Tersangka memanfaatkan aplikasi hijau atau aplikasi kencan MiChat,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Sabtu (24/6/2023).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved