Berita Viral
Pedangdut Ayu Wess Tak Takut Dipolisikan Usai Tagih Utang ke Pengantin, Ini Pendapat Ahli Hukum
pedangdut Tasikmalaya, Ayu Wess, mengaku tak takut dipolisikan setelah tagih utang ke pengantin saat resepsi. Berikut Pendapat Ahli Hukum.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Aksi pedangdut Tasikmalaya, Ayu Wess, menagih utang ke pengantin saat resepsi masih jadi sorotan publik.
Setelah memviralkan kejadian ini, Ayu Wess mengaku tak gentar jika pihak pengantin melaporkannya ke polisi.
Ayu juga mengaku sudah melaporkan kasus itu ke polisi namun belum juga mendapat kejelasan.
"Awalnya aku diem-diem aja gak mau nagih, karena aku tahu pribadinya dia. Tapi lama-lama kalau dididemin keenakan dia dong. Ini uang bukan sedikit menurut saya," kata dia.
"Kalau mau dilaporin sok aja, aku udah punya bukti-bukti chat dia ngajak arisan, transfer dan lainnya," kata Ayu menantang.
Bahkan Ayu siap jika harus dipertemukan dengan pelaku dan korban lainnya.
"Kalau mau dirundingan sama korban lainnya, aku nunggu banget," tandasnya.
Baca juga: Momen Memalukan Pengantin di Tasikmalaya Ditagih Utang Rp 18 Juta saat Resepsi, Raut Wajah Berubah
Sebab menurut Ayu, video itu jadi cara satu-satunya agar ia bisa bertemu pelaku dan menanyakan soal uangnya.
"Udah gak ada jalan keluar lagi, karena setiap aku ke rumahnya, ke kosan juga dia gak ada. Itu jalan satu-satunya," kata dia.
Tapi Ayu dan teman-temannya pun nyatanya tetap tidak mendapatkan hasil meski sudah mendatangi pesta pernikahan pelaku.
"Kita dimaki-maki keluarganya, mau ketemu sama pengantin juga enggak dibolehin. Jadi belum ada kejelasan juga. Aku udah kehabisan cara mau gimana. Mungkin dia harus kena sanksi sosial juga, biar kena kapoknya," pungkas Ayu.
Lantas, seperti apa pendapat ahli hukum terkait menagih utang?
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, menagih utang secara sah masuk dalam otoritas dan ikatan hukum perdata.
Menurutnya, jika terjadi wanprestasi atau ingkar janji dalam ikatan utang piutang, maka menggunakan jalur perdata sebagai dasar penyelesaiannya.
"Ini prinsip hukum yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak," ujar Indriyanto, melansir dari Kompas.com, Kamis (22/6/2023).
Namun, jika menagih dilakukan dengan ancaman kekerasan atau bahkan kekerasan, serta ada niat subyektif dari penagih dengan tujuan mempermalukan pihak yang berutang, maka penagih memiliki dasar perbuatan yang dianggap melanggar hukum.
Hal tersebut berlaku pula bagi penagih yang menyebarluaskan konten dengan tujuan mencemarkan nama baik pihak berutang.
"Pelaku harus memiliki kesadaran bahwa perbuatan menyebarluaskan konten penagihannya, cara penagihan dilakukan secara kasar dan memiliki dampak merugikan pihak lainnya, adalah perbuatan melanggar hukum juga," ungkap Indriyanto.
Tindakan tersebut, lanjutnya, tidak bisa dijadikan alasan pembenar atau alasan pemaaf untuk menghilangkan kesalahan pelaku atau penagih.
"Jadi walaupun memiliki posisi sebagai kreditur (penagih), namun tetap tidak melakukan (penagihan) itu secara sewenang-wenang," tutur dia.
Biodata Ayu Wess
Dikutip Surya.co.id dari TribunSumsel.com, Ayu Wess merupakan wanita yang berasal dari kota Tasikmalaya.
Profesi Ayu Wess diketahui sebagai seorang penyanyi dangdut dan bisnis produk kecantikan.
Bisnis produk kecantikan meliputi skincare dengan merek wesskin.id dan layanan eyelesh
Adapun Ayu Wess sempat diorbitkan oleh label musik ternama Nagaswara.
Beberapa lagu yang dinyanyikan Ayu Wess meliputi Gak Ada Obatnya (2018), Polisi (2016) dan Jamu Kocek (2015).
Ayu Wess sendiri memiliki nama lengkap Ayu Wulansari.
Lahir pada tanggal 28 Desember 1999, Ayu Wess kini berusia 24 tahun.
Dalam perjalanan kariernya, Ayu Wess merintis dari panggung ke panggung hingga terkenal seperti sekarang.
Nekat Tagih Utang Teman di Pelaminan
Ayu Wess nekat menagih utang temannya yang tengah menikah.
Secara terang-terangan, Ayu Wess menagih uang di atas pelaminan.
Aksinya itu juga dilakukan tepat di depan mempelai pria.
Dikutip Surya.co.id dari TribunBogor.com, wajah suaminya pun langsung berubah saat tahu kalau kedatangan Ayu dan teman-temannya itu untuk menagih utang.
Ayu pun membeberkan alasan dan kronologi uang Rp 18 juta miliknya yang belum dikembalikan oleh pelaku.
Awalnya Ayu mengikuti arisan dengan pelaku sejak tahun 2021 dan sudah berjalan.
"Si arisan diumumkan di 1 Juli 2022 kalau arisan itu distop, dan itu berhenti di tengah jalan begitu saja tanpa ada penjelasan sampai sekarang di bulan Juni 2023," kata Ayu di akun TikTok-nya, Selasa (20/6/2023).
Karena kesal pelaku tak ada tanggung jawabnya sama sekali, Ayu pun nekat menagih utang di acara pernikahannya.
"Dihubungi pun tidak bisa, disamperin ke keluarganya, malah kita sebagai korban yang diomelin," kata dia.
Ayu pun menuturkan, uang arisan yang sudah ia setorkan dari 2021 hingga Juli 2022 yakni mencapai Rp 18 juta.
"Tanpa ada sepeserpun yang kembali ke aku. Jadi kenapa aku ngelakuin hal seperti itu, karena saya sebagai korban gak pernah ada kejelasan, disamperin pun enggak pernah mau ngomong. Sedangkan arisan itu kan yang tanggung jawab admin, dia yang ngadainnya terus dia juga udah dapet duitnya," beber Ayu.
Apalagi dari keluarga pelaku juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah anaknya.
"Aku dateng berempat sama korban arisannya, jadi kalau ditotal uang yang dia dapatkan dari arisan itu udah ratusan juta. Terus sampai sekarang enggak ada solusi sama sekali. Kita sampai bawa kertas dan materai, ternyata dia gak mau," jelasnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.