PEMILU 2024
JPPR Desak Pemerintah Tunda Penghapusan Honorer Bawaslu, Tunggu Pemilu Tuntas
Menurut Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, penundaan itu perlu dilakukan karena keberadaan mereka diperlukan untuk kelancaran Pemilu 2024.
SURYA.co.id I JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) meminta pemerintah menunda rencana penghapusan pegawai honorer Bawaslu, dari sebelum Pemilu menjadi setelah berakhirnya Pemilu.
Menurut Koordinator JPPR, Nurlia Dian Paramita, penundaan itu perlu dilakukan karena keberadaan mereka sangat diperlukan untuk kelancaran Pemilu 2024.
"Pemerintah setidaknya dapat membuat kebijakan khusus yang dapat mempertimbangkan keberadaan tenaga honorer di lingkungan penyelenggara pemilu setidaknya selama pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024," kata Mita, sapaan akrabnya, kepada wartawan pada Rabu (21/6/2023).
Menurut Nurlia Dian Paramita, bukan pekerjaan mudah untuk mengganti tenaga honorer KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Jelang Pemilu, Camat dan Lurah Paling Rawan Godaan Ikut Main Politik
Selain karena sudah berpengalaman sebelumnya, mereka juga sudah menerima pembinaan dan pelatihan untuk menghadapi Pemilu 2024.
"Tentu saja pembinaan-pembinaan di lingkungan penyelenggara terhadap tenaga honorer di orientasikan untuk pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024," ujar Mita.
Di sisi lain, ia meragukan bila pemahaman dan kapasitas tenaga kerja honorer itu dapat ditambal oleh tenaga ASN yang dipinjam dari kementerian/lembaga lain, seandainya bila itu yang menjadi opsi yang akan diambil.
Baca juga: Survei Indopol: Elektabilitas Prabowo Naik Sejak Juni 2022, Unggul Tipis dari Ganjar
Padahal, keberlangsungan dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu harus sejalan dengan optimalnya SDM dan organisasi lembaga penyelenggara pemilu itu sendiri.
"Kalaupun meminjam tenaga ASN dari kementerian lainnya apakah akan cepat beradaptasi dengan tahapan pemilu yang tengah berlangsung?" kata dia. "Apalagi, pada tanggal 28 November 2023 itu merupakan awal dimulainya tahapan kampanye," jelas Mita.
Sebagai informasi, kebijakan penghapusan PPNPN atau tenaga honorer akan efektif berlaku per 28 November 2023. Tanggal ini hanya berjarak 78 hari dari pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Di samping itu, tanggal 28 November 2023 merupakan hari pertama masa kampanye dimulai.
Dari sisi KPU, total ada 7.551 pegawai non-ASN hingga saat ini. Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia KPU RI, Parsadaan Harahap, mengatakan bahwa jumlah itu tersebar di lingkungan KPU RI, KPU provinsi, dan KPU kota/kabupaten.
Situasi menjadi menantang sebab dinamika politik akan semakin intens mendekati hari pemungutan suara. Ada tahapan pencetakan dan distribusi logistik pemungutan suara, misalnya, yang harus dikerjakan KPU dengan cepat dan tepat karena pendeknya masa kampanye Pemilu 2024 yang cuma 75 hari.
Baca juga: Erick Thohir, AHY dan TGB Diusulkan Dampingi Ganjar, PPP: Bakal Menang Jika Bersama Sandiaga Uno
Disi sisi lain, penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) di tingkat pusat hingga daerah merupakan salah satu tahapan yang rawan sengketa dari pihak-pihak yang merasa tidak puas. Itu artinya, KPU harus dapat menjalani tahapan pemilu berbarengan dengan menghadapi kasus-kasus hukum yang mungkin timbul dan juga tak boleh dilewati. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menyebut sedikitnya 7.000 pegawai non-ASN berpotensi purna tugas karena kebijakan ini.
Penghapusan ribuan pegawai honorer ini membuat jumlah pegawai Bawaslu diperkirakan menciut hingga tersisa 8-10 orang saja di tingkat daerah. Padahal, menurut Bagja, masa kampanye yang kelewat singkat memicu para peserta pemilu memilih jalan pintas untuk mendulang suara dengan membeli suara, karena tak punya cukup waktu untuk meyakinkan pemilih.
KPU maupun Bawaslu berharap, ribuan tenaga honorer ini dapat diperpanjang masa tugasnya atau diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Baca juga: Kehilangan 7.000 Tenaga Honorer Jelang Pengawasan Kampanye, Bawaslu Surati Menpan-RB KPU mengaku masih berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait, sedangkan Bawaslu disebut sudah menyurati Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas namun belum ditanggapi.
Diusulkan Kembali Jadi Ad Hoc, Bawaslu Trenggalek Luncurkan Buku Tentang Pengawasan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dugaan Kasus Asusila, DKPP Periksa Komisioner Bawaslu Kota Surabaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Annisa Mahesa, Anggota DPR Termuda yang Dilantik di Usia 23 Tahun, Totalnya Rp 5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Jamaludin Anggota DPR RI Pakai Kostum Ultraman Jelang Pelantikan di Senayan, Pengusaha Top |
![]() |
---|
Sosok Romy Soekarno, Cucu Bung Karno Jadi Anggota DPR Usai Arteria Dahlan Mundur: Eks Suami Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.