Berita Viral
KABAR TERBARU Oknum Polisi yang Diduga Kuras Harta Tukang Bubur, Dimutasi dan Terancam Pasal Ini
Inilah kabar terbaru AKP SW, oknum polisi yang diduga menguras harta tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat hingga Rp 310 juta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap kabar terbaru AKP SW, oknum polisi yang diduga menguras harta tukang bubur di Cirebon, Jawa Barat hingga Rp 310 juta.
Mantan Kapolsek di Cirebon itu kini telah dimutasi oleh Mabes Polri.
AKP SW juga terancam Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Diketahui, kasus ini bermula saat tukang bubur bernama Wahidin menginginkan anaknya diterima menjadi Bintara Polri.
Korban lalu mendatangi AKP Supai Warna yang merupakan tetangganya hingga dikenalkan kepada oknum aparatur sipil negara (ASN), NY.
AKP Supai Warna meminta korban menyetorkan sejumlah uang beberapa kali kepada NY yang totalnya mencapai lebih dari Rp 310 juta agar anaknya lolos seleksi rekrutmen Polri.
Namun, anak korban dinyatakan tidak lolos rekrutmen Polri meski telah menyetorkan uang.
Baca juga: SOSOK AKP SW Perwira Polisi Diduga Kuras Harta Tukang Bubur Rp 310 Juta, Ini Modus dan Nasibnya Kini
Lantas, bagaimana kabar terbaru AKP SW?
1. Dimutasi ke Pama Polda Jabar
Melansir dari Tribunnews, AKP SW kini dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan AKP Supai Warna dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus penipuan.
Menurutnya, AKP Supai Warna yang sebelumnya menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.
"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," katanya di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin.
2. Terancam 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, tersangka dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.