Berita Viral

LANGKAH SELANJUTNYA Bripka Andry Setelah Bongkar Upeti Rp 650 Juta ke Atasan, Datangi Mabes Polri

Inilah langkah selanjutnya Bripka Andry setelah bongkar borok atasannya, Kompol Petrus H Simamora, yang meminta upeti Rp 650 juta.

kolase facebook
Kolase foto Bripka Andry. Inilah langkah selanjutnya Bripka Andry Usai Bongkar Upeti Rp 650 Juta ke Atasan. 

SURYA.co.id - Terungkap langkah selanjutnya Bripka Andry setelah bongkar borok atasannya, Kompol Petrus H Simamora, yang meminta upeti Rp 650 juta.

Bripka Andry rencananya akan mendatangi Mabes Polri hari ini, Senin (19/6/2023), untuk mengecek laporannya.

Ia mengatakan kedatangannya untuk menanyakan kejelasan soal laporannya ke Layanan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengaduan (Divpropam) Mabes Polri.

"Benar. Saya mau menanyakan terkait laporan saya ke Yanduan Divpropam Mabes Polri," kata Andry saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023, melansir dari Kompas.com.

Adapun Andry telah membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri pada Junat (16/6/2023).

Laporan itu diterima dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.

Dalam laporannya, Andry melaporkan Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Dengan wujud telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintah kami untuk mencari uang setoran," tulis isi surat laporan yang dibuat Andry ke Divpropam Mabes Polri.

Bripka Andry Jadi DPO

Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.

“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya, melansir dari ANTARA, Senin (12/6/2023).

Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.

Selain itu Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.

“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan.

Saat ini Bripka A masih kami cari,” tutur Nandang.

Kabid Humas memastikan bahwa Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal berkomitmen menindak anggota bermasalah, apalagi sampai merugikan institusi Polri dan masyarakat.

“Kapolda Riau tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Baik etik maupun pelanggaran lainnya,” ucap Kombes Nandang.

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan cerita seorang personel Brimob Polda Riau yang mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas.

Selain itu anggota polisi yang mengaku bernama Bripka Andry Wirawan dan bertugas di Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Manggala Junction Rokan Hilir (Rohil) ini juga dimintai setoran oleh sang atasan.

"Saya dimutasi demosi tanpa ada kesalahan dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor yang berada di Pekanbaru," tulis akun andrydarmairawan07.2 memberi keterangan.

Saat ini, Propam Polda Riau tengah mendalami kasus curhatan Bripka Andry yang viral di media sosial.

Selain itu diketahui Kompol Petrus Hottiner Sima yang merupakan atasan Bripka Andry yang diduga menerima setoran uang tersebut telah dicopot sejak Maret.

Saat ini Kompol Petrus beserta tujuh anggota Brimob lainnya juga telah ditahan ke penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau guna proses kode etik sebelum disidangkan.

Bripka Andry Minta Perlindungan LPSK

Setelah viral di media sosial, Bripka Andry meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (7/6/2023). 

Bripka Andry datang ke LPSK di Ciracas, Jakarta Timur diantar sang ibu. 

"Kita mencoba meminta perlindungan terkait dengan postingan saya di media sosial dan juga media massa," kata Bripka Andry di kantor LPSK, Jakarta Timur, Rabu (7/6/2023).

Dia berharap dengan mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK keselamatan dirinya dan keluarga terjamin selama proses hukum kasus yang sudah dibongkarnya berjalan.

Meski hingga kini belum mendapat ancaman atau intimidasi terkait pengakuannya di media sosial, dia mengaku khawatir sehingga melakukan langkah antisipasi.

Bripka Andry yang tidak terima karena dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Pekanbaru usai menyerahkan uang setoran pun mengaku sadar adanya risiko ancaman.

"Secara nyata belum ada. Namun yang kita khawatirkan setelah ini viral nantinya akan ada efek ke kita, kita jaga-jaga. Ini (ke LPSK) atas saran dari teman-teman, saudara, keluarga," ujarnya.

Bripka Andry menuturkan saat datang ke kantor LPSK dia sudah diberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan perlindungan untuk korban kasus tindak pidana.

Di antaranya syarat bahwa untuk mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK harus terdapat laporan polisi yang menunjukkan bukti bahwa dia menjadi korban tindak pidana.

"Saya diberi buku panduan, nanti akan saya pelajari. Namun intinya harus ada tindakan laporan pidananya dulu. Itu setahu saya ya. Maka saya akan coba pelajari," tuturnya.

Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK.

"Apapun bentuk perlindungan (yang nantinya diberikan bila permohonan disetujui) kita ucapkan terima kasih. Semoga permohonan kita diterima. Ada langkah dari LPSK," lanjut Andry.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved