Berita Viral
LANGKAH SELANJUTNYA Bripka Andry Setelah Bongkar Upeti Rp 650 Juta ke Atasan, Datangi Mabes Polri
Inilah langkah selanjutnya Bripka Andry setelah bongkar borok atasannya, Kompol Petrus H Simamora, yang meminta upeti Rp 650 juta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap langkah selanjutnya Bripka Andry setelah bongkar borok atasannya, Kompol Petrus H Simamora, yang meminta upeti Rp 650 juta.
Bripka Andry rencananya akan mendatangi Mabes Polri hari ini, Senin (19/6/2023), untuk mengecek laporannya.
Ia mengatakan kedatangannya untuk menanyakan kejelasan soal laporannya ke Layanan Pengaduan (Yanduan) Divisi Profesi dan Pengaduan (Divpropam) Mabes Polri.
"Benar. Saya mau menanyakan terkait laporan saya ke Yanduan Divpropam Mabes Polri," kata Andry saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023, melansir dari Kompas.com.
Adapun Andry telah membuat laporan ke Divpropam Mabes Polri pada Junat (16/6/2023).
Laporan itu diterima dengan nomor pengaduan SPSP2/003137/VI/2023 Bagyanduan.
Dalam laporannya, Andry melaporkan Komandan Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Riau di Menggala Junction Kabupaten Rokan Hilir, Kompol Petrus Hottiner Simamora atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Dengan wujud telah menerima sejumlah uang setoran dan memerintah kami untuk mencari uang setoran," tulis isi surat laporan yang dibuat Andry ke Divpropam Mabes Polri.
Bripka Andry Jadi DPO
Sebelumnya, Bripka Andry Darma Irawan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau lantaran tak masuk dinas selama 57 hari dan mangkir dari panggilan untuk pemeriksaan terkait setoran ke atasannya.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan Bripka Andry tak masuk sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau, 3 Maret lalu.
“Bripka A hingga hari ini sudah 57 hari tidak pernah lagi menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya, melansir dari ANTARA, Senin (12/6/2023).
Nandang menyebutkan, jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai Polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Selain itu Bripka Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa sehingga Bidpropam Polda Riau menerbitkan status Daftar Pencarian Orang terhadap Bripka Andry.
“Kami sudah melakukan panggilan beberapa kali untuk diperiksa dan dimintai keterangan, namun yang berangkutan sampai saat ini tidak memenuhi panggilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/LANGKAH-SELANJUTNYA-Bripka-Andry-Usai-Bongkar-Upeti-Rp-650-Juta-ke-Atasan-Datangi-Mabes-Polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.