Siswi SMP Mojokerto Dibunuh

BUKTI Ada Perencanaan di Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto oleh Teman Kelas, Masih 15 Tahun Sudah Sadis

Terungkap fakta adanya perencanaan dalam pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, AE alias Rara (15).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Musahadah
kolase surya/mohammad romadhoni
Tersangka AB (15) dan tersangka MA (19) menjalani reka ulang adegan pembunuhan siswi SMPN Kemlagi di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023). 

Sedangkan, MA akan menjalani peradilan umum lantaran sudah berusia dewasa.

Polisi menjerat tersangka dengan pembunuhan berencana yakni Pasal 340, lalu dilapisi Pasal 338 juncto Pasal 80 ayat tiga juncto Pasal 76c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Kemudian Pasal 365 KUHP. Sementara itu dulu, nanti hasil pemeriksaan tim kami di lapangan tidak menutup kemungkinan ada penambahan pasal, nanti kita sampaikan,” paparnya.

Daftar Kejahatan Tersangka 

Tersangka utama pembunuhan, AB (15) menjalani reka ulang adegan pembunuhan di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023).
Tersangka utama pembunuhan, AB (15) menjalani reka ulang adegan pembunuhan di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (19/6/2023). (surya.co.id/mohammad romadoni)

Ternyata tersangka anak dan remaja ini sudah berulangkali menjambret dan mencuri kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Jombang. 

Ironisnya, hasil kejahatannya itu dipakai buat senang-senang, bahkan MA gunakan untuk memesan pekerja seks komersial (PSK).  

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria, mengungkapkan, dari pengakuan kedua tersangka, tindak kriminal itu sudah dilakukan 12 kali.

Dua tersangka terlibat pejambretan handphone dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Jombang, dan Kemlagi serta Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: TERNYATA Pembunuh Siswi SMP Mojokerto Anak Juragan, Satu Rumahnya Jadi Tempat Bungkus Jasad Korban

Modus kedua tersangka mencari sasaran korban yang menaruh handphone di dasboard sepeda motor maupun pengendara motor yang menggunakan telepon saat berkendara.

Sedangkan tindak curanmor, mereka menyasar motor keluaran lama yang diparkir di ladang atau kawasan hutan Kemlagi dan Dawarblandong.

"Bagi masyarakat yang menjadi korban jambret maupun kehilangan sepeda dari perbuatan kedua pelaku ini di wilayah yang tadi saya sebutkan diharap segera melapor ke Polres Mojokerto Kota," ucap Wiwit dalam jumpa pers, Rabu (14/6/2023). 

"Kejahatan lain yang dilakukan kedua pelaku ini total 6 kendaraan bermotor yang dicuri serta jambret Handphone di wilayah Jombang dan Mojokerto," imbuhnya.

Ia mengungkapkan penjualan barang hasil kejahatan dibagi dua oleh kedua tersangka yang digunakan untuk berfoya-foya.

Bahkan tersangka MA menggunakan uang hasil kejahatan untuk prostitusi.

"Setelah mendapatkan hasil dibagi dua mereka Ngopi-ngopi dan pelaku dewasa ini juga digunakan untuk berbuat asusila pengakuannya seperti itu," pungkasnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved