Berita Gresik

Cegah Siswa Terjerat Hukum, Kejari Gresik Terjunkan Jaksa ke Sekolah-sekolah

Kejaksaan Negeri Gresik menerjunkan para Jaksa ke sekolah negeri untuk memberikan penyuluhan tentang hukum kepada siswa

Penulis: Sugiyono | Editor: Cak Sur
Istimewa
JAKSA - Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah dari Kejari Gresik memberikan penyuluhan tentang hukum kepada para siswa di SMP Negeri 20 Gresik, Jumat (16/7/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerjunkan para Jaksa ke sekolah negeri untuk memberikan penyuluhan tentang hukum kepada siswa, agar tidak terjerumus dalam pidana, Jumat (16/6/2023).

Kedatangan para jaksa dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) itu, memberikan bekal hukum pada siswa SMP Negeri 20 Gresik tentang penggunaan media sosial (medsos) dan gadget telepon seluler (Ponsel).

Sebab, media sosial (Medsos) sering digunakan untuk kejahatan dan gadget menjadi barang bukti terbanyak dalam kejahatan.

Seperti dalam kasus peredaran narkotika, terpidana banyak yang menghubungkan medsos di ponselnya. Dan saat transaksi, juga menggunakan ponsel untuk komunikasi.

Jaksa Maria Greace S SH mengatakan, kegiatan JMS menjadi bentuk kepedulian Kejari Gresik terhadap generasi muda Gresik. Sebab, banyak medsos dan ponsel menjadi modus terjadinya tindak pidana.

"Penggunaan medsos dan gadget, saat ini sangat memprihatikan. Jika tidak ada filter dari orang tua, bisa fatal dan berujung pidana. Seperti penyebaran berita hoaks, bullying dan transaksi narkotika," kata Jaksa Maria Greace.

Dari pentingnya masa depan generasi muda yang masih duduk di bangku sekolah tersebut, Jaksa Maria mengajak para siswa SMP Negeri 20 Gresik agar menggunakan medsos dan gadget dengan baik dan benar.

"Jika tidak menggunakan medsos dan adget dengan benar, maka akan berdampak hukum. Sehingga, pelakunya bisa diancam pidana penjara sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 yang telah dirubah dalam Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Sementara itu, tim Humas Kejari Gresik, Sudiarto SH memberikan wawasan kepada siswa tentang tugas dan fungsi Jaksa. Hal itu sesuai Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2004 yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 202.

Kepala Sekolah UPT SMP Negeri 20 Gresik, Joemadi mengucapkan terima kasih atas kehadiran Jaksa dari Kejari Gresik yang memberikan penyuluhan hukum kepada siswa.

"Semoga, apa yang disampaikan dapat memberikan siswa paham dan sadar hukum, sehingga dapat mencetak siswa sadar hukum," kata Joemadi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved