Berita Viral

6 FAKTA Penemuan Mayat ODGJ di Lebak: Polisi Tangkap 4 Pelaku Anak dan Lakukan Pemeriksaan Jiwa

Inilah fakta penemuan mayat ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa yang tewas terikat dan membusuk.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Polisi menangkap empat pelaku anak dalam kasus penemuan mayar ODGJ di Lebak, Banteng. 

SURYA.CO.ID - Inilah fakta penemuan mayat ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa yang tewas terikat dan membusuk.

Diberitakan sebelumnya, warga sempat dihebohkan dengan penemuan mayat yang membusuk di Bayah Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Saat ditemukan, posisi mayat juga dalam kondisi terikat di tangan dan kakinya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Libatkan Siswanya, SMPN 1 Kemlagi Mojokerto Desak Aparat Beri Hukuman Setimpal

Mayat pertama kali ditemukan oleh warga bernama Minah (43) pada Rabu (14/6/2023) sore. Lokasi ditemukannya mayat tersebut tidak jauh dari Vila Suma di dekat Pantai Bayah.

Melansir berbagai sumber, berikut fakta mengenai penemuan mayat ODGJ di Lebak.

1. Empat pelaku anak ditangkap

Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengungkapkan korban diketahui merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dibunuh oleh empat orang remaja.

"Hasil dari penyelidikan diketahui yang melakukan dugaan tindak pidana tersebut adalah AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13)," kata Wiwin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (16/7/2023).

2. Korban sempat dianiaya

Wiwin mengatajan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Jumat 9 Juni 2023. Sebelum dibunuh, korban juga sempat dianiaya secara berulang sejak 6 Juni 2023.

Lokasi penganiayaan dan pembunuhan dilakukan di dekat pantai di Kampung Tugu, Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah.

"Para pelaku melakukan dugaan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat korban dengan tali tampar warna biru, kemudian korban digiring ke arah pantai," kata Wiwin. Di lokasi dekat pantai inilah, korban dianiaya berulang kali hingga meninggal dunia.

3. Pelaku berbagi tugas

Dalam melakukan aksi tersebut, keempat pelaku berbagi peran dari mulai perencanaan hingga eksekusi pembunuhan.

"MA yang punya ide, mengikat tali dan memukul korban dengan kayu," ungkap Wiwin.

Sementara AD berperan memukul korban menggunakan kayu dan batu dan membakar muka dan tangan korban.

Kemudian MI berperan memukul korban sebanyak dua kali menggunakan kayu, mengucurkan bensin dan mengikat korban di pohon dekat pantai. Sedangkan HB ikut menganiaya korban.

Baca juga: Pembunuhan Siswi SMP Kemlagi, Ini Penjelasan Fakta dari Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria

4. Motif pelaku

Motif para pelaku melakukan aksi tersebut, kata Wiwin, lantaran kesal karena korban adalah ODGJ. Selain itu, korban juga pernah melempar batu ke MA mengenai punggung dan sepeda motornya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasat Reskrim Polres) Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan dua dari empat pelaku tersebut saat ini masih berstatus pelajar.

"AD dan HB kelas 6 SD, MI putus sekolah kelas 3 SMP dan MA tidak sekolah," kata Andi.

Andi mengatakan, keempat pelaku tersebut saat ini sudah berada di Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

5. Hukuman pelaku dan penemuan barang bukti

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu kaos lengan pendek warna hitam, satu celana pendek warna hitam satu bilah kayu sepanjang kurang lebih satu meter, satu batu, satu sepeda motor dan tiga utas tali.

Karena perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.

Baca juga: 3 FAKTA Pembunuhan Mahasiswi Ubaya: Kata Ahli soal Pasal untuk Pelaku dan Adanya Tersangka Baru

6. Pelaku diperiksa kejiwaannya

Pelaku pembunuhan adalah empat orang remaja yang masih di bawah umur. Mereka berinisial AD (13), MA (14), MI (15) dan HB (13).

AD dan HB merupakan pelajar kelas 6 SD, MI pelajar kelas 3 SMP. Sedangkan MA putus sekolah.

Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, alasan pelaku melakukan penganiayaan hingga membuat korban tewas karena kesal sering diganggu.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan empat pelaku ini untuk mengetahui latarbelakang pembunuhan," kata Andi saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (16/6/2023).

Andi memastikan proses pemeriksaan keempat pelaku mengacu pada undang-undang perlindungan anak.

"Seperti pemeriksaan anak selalu kita minta pendampingan oleh UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," jelasnya.

Menurut Andi, berdasarkan pengakuan pelaku saat diperiksa, tiga orang dari empat pelaku pernah melakukan pencurian mesin pompa air di Kecamatan Bayah.

"Dari empat pelaku, tiga pelaku mengaku pernah mencuri sanyo (Mesin pompa air milik masyarakat," ungkapnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved