Berita Nganjuk

Targetkan Nganjuk Jadi Kabupaten Informatif, Diskominfo Mengevaluasi Dan Membina PPID Pelaksana

Sekretaris Diskominfo Nganjuk, Sujono menyampaikan pentingnya pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) PPID Pelaksana di Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Pelaksanaan evaluasi dan pembinaan PPID Pelaksana dalam upaya mewujudkan Kabupaten Nganjuk sebagai Kabupaten Informatif tahun 2023. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Mewujudkan Nganjuk sebagai kabupaten yang informatif tahun 2023, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Nganjuk menggelar evaluasi dan pembinaan kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) Pelaksana.

Sekretaris Diskominfo Nganjuk, Sujono menyampaikan pentingnya pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) PPID Pelaksana di Nganjuk.

SAQ bertujuan untuk menilai pelaksanaan badan publik dalam menjalankan kewajiban mengumumkan informasi publik, menyediakan informasi publik, melayani permohonan informasi publik dan melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Untuk itu, kami berharap pada pengisian SAQ PPID Pelaksana pada triwulan kedua dapat meningkat lebih baik daripada triwulan pertama di tahun 2023 ini," kata Sujono, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan Sujono, terjadi trend positif dalam Pengisian SAQ PPID Nganjuk Tahun 2022 hingga triwulan pertama Tahun 2023. Dan Diskominfo akan selalu memberikan pendampingan PPID pelaksana dalam pengisian SAQ. "Dan kami berharap trend positif tersebut terus meningkat," tandas Sujono.

Sementara Kepala Bidang Statistik, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Diskominfo Nganjuk, Hari Purwanto mengatakan, pengisian SAQ PPID Nganjuk tahun 2022 hingga triwulan pertama tahun 2023 telah terjadi trend positif dalam penilaiannya.

Dengan adanya trend positif tersebut, pada triwulan berikutnya dan seterusnya pengisian SAQ PPID Pelaksana semakin lengkap dan benar. "Dengan demikian pada 2023 ini Nganjuk dapat meraih predikat Kabupaten yang Informatif," ujar Hari.

Oleh karenanya, diharapkan OPD selalu aktif dalam menjawab permohonan informasi dari masyarakat. Tentunya dalam kurun waktu kurang dari 10 hari sejak permohonan informasi tersebut masuk.

Dalam menjawab permohonan informasi, imbuh Hari, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan oleh PPID Pelaksana. Seperti identitas pemohon informasi dan tujuan permohonan informasi.

“Apabila pemohon informasinya dari lembaga, maka lembaga tersebut harus memiliki akta pendirian yang disahkan oleh Kemenkum HAM. Apabila tidak lengkap, maka permohonan informasi tersebut dapat ditolak," tutur Hari. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved