Berita Tulungagung
PN Tulungagung Gelar Sidang Keliling Penetapan Akta Kematian Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung
Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023).
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023).
Sidang ini, diutamakan untuk melayani para warga yang terdampak jalan tol Kediri-Tulungagung.
Sidang digelar atas permintaan dari Pemerintah Kecamatan Karangrejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.
“Warga berharap ada sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo. Ini pertama di Tulungagung, kami mengadakan sidang keliling,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.
Sidang keliling ini, untuk memudahkan warga yang sudah sepuh tanpa harus datang ke PN Tulungagung.
Lanjut Cyrilla, penetapan akta kematian dari pengadilan nantinya sebagai dasar penerbitan akta kematian dari Dispendukcapil.
Sebelumnya masyarakat memang kurang tertib, tidak pernah melaporkan kematian anggota keluarganya.
“Selama ini mereka cukup dengan surat kematian dari desa. Padahal Undang-undang administrasi kependudukan yang baru, wajib ada akta kematian,” katanya.
Akta kematian ini penting bagi warga yang tanahnya dilewati proyek tol Kediri-Tulungagung. Sebab, dokumen kependudukan ini nantinya akan dipakai untuk menentukan ahli waris yang akan menerima ganti rugi.
Diharapkan dengan terbitnya akta kematian tidak ada proses ganti rugi yang terhambat, karena konflik di antara ahli waris.
Total ada 73 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung yang mengajukan penetapan akta kematian.
PN Tulungagung melayani semua pengajuan ini dalam satu hari ini.
Selanjutnya, PN Tulungagung memerintahkan Dispendukcapil menerbitkan akta kematian warga.
“Penetapan bisa langsung diambil hari ini. Sementara aktanya bisa diambil di Dispendukcapil,” sambung Cyrilla.
Proses penetapan akta kematian berlaku bagi mereka yang terlambat mengurus akta kematian sekurangnya satu bulan sejak kematian keluarganya.
Kabupaten Tulungagung
PN Tulungagung
akta kematian
Tol Kediri-Tulungagung
Kecamatan Karangrejo
Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum
Dispendukcapil Tulungagung
Nina Hartiani
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pemulihan Jalan dan Jembatan Putus, Pemkab Tulungagung Ajukan BTT Rp 16 Miliar ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Akan Ajukan BTT untuk Perbaikan Jalan Sendang-Karangrejo dan Jembatan Junjung |
![]() |
---|
Sampah dari Kalidawir Nyaris Memutus Jembatan Junjung Tulungagung, Sejumlah Tanggul Terancam Jebol |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Pemenang Balap Sepeda Hell2Man Seri Ketiga Tulungagung |
![]() |
---|
173 Pesepeda Ikuti Hell2Man, Taklukan Rute Ekstrem Pegunungan Waduk Wonorejo Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.