Berita Tulungagung

PN Tulungagung Gelar Sidang Keliling Penetapan Akta Kematian Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023).

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Sidang keliling penetapan akta kematian di Kantor Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Jumat (16/6/2023). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar Sidang Permohonan Keliling, untuk penetapan akta kematian di Kecamatan Karangrejo, Jumat (16/6/2023).

Sidang ini, diutamakan untuk melayani para warga yang terdampak jalan tol Kediri-Tulungagung.

Sidang digelar atas permintaan dari Pemerintah Kecamatan Karangrejo dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung.

“Warga berharap ada sidang di Kantor Kecamatan Karangrejo. Ini pertama di Tulungagung, kami mengadakan sidang keliling,” terang Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum.

Sidang keliling ini, untuk memudahkan warga yang sudah sepuh tanpa harus datang ke PN Tulungagung.

Lanjut Cyrilla, penetapan akta kematian dari pengadilan nantinya sebagai dasar penerbitan akta kematian dari Dispendukcapil.

Sebelumnya masyarakat memang kurang tertib, tidak pernah melaporkan kematian anggota keluarganya.

“Selama ini mereka cukup dengan surat kematian dari desa. Padahal Undang-undang administrasi kependudukan yang baru, wajib ada akta kematian,” katanya.

Akta kematian ini penting bagi warga yang tanahnya dilewati proyek tol Kediri-Tulungagung. Sebab, dokumen kependudukan ini nantinya akan dipakai untuk menentukan ahli waris yang akan menerima ganti rugi.

Diharapkan dengan terbitnya akta kematian tidak ada proses ganti rugi yang terhambat, karena konflik di antara ahli waris.

Total ada 73 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung yang mengajukan penetapan akta kematian.

PN Tulungagung melayani semua pengajuan ini dalam satu hari ini.

Selanjutnya, PN Tulungagung memerintahkan Dispendukcapil menerbitkan akta kematian warga.

“Penetapan bisa langsung diambil hari ini. Sementara aktanya bisa diambil di Dispendukcapil,” sambung Cyrilla.

Proses penetapan akta kematian berlaku bagi mereka yang terlambat mengurus akta kematian sekurangnya satu bulan sejak kematian keluarganya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved