Rumah Dinas Wali Kota Blitar Dirampok

KABAR TERBARU Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Tersangka Kasus Perampokan Walkot Santoso Segera Sidang

Mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso akan disidangkan

Editor: Musahadah
kolase dok.surya.co.id
Samanhudi, mantan Wali Kota Blitar yang akan disidang dalam perkara perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. Foto kanan: suasana saat sidang praperadilan di PN Blitar. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Lama tak terdengar kabarnya, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar yang menjadi tersangka kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso tak lama lagi akan disidangkan. 

Berkas perkara Samanhudi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur setelah sempat dua kali dikembalikan ke penyidik. 

Itu artinya, penyidik Polda Jatim akan segera melimpahkan Samanhudi dan berkas perkaranya ke kejaksaan sebelum akhirnya diserahkan ke pengadilan. 

Kasi Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Faetony Yosi Abdullah mengatakan jaksa penuntut umum gabungan antara Kejari Blitar dan Kejati Jatim kini tengah menyiapkan draft dakwaan.

"Ya, sudah (P-21). Sekarang kita sedang menyusun rencana dakwaan. Intinya persiapan pelimpahan dan dakwaan," ujar Faetony saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/6/2023) petang.

Baca juga: Mantan Istri Samanhudi Anwar Ikut Daftar Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Blitar, Gabung PPP

Namun Faetony mengaku belum dapat memastikan kapan persidangan kasus perampokan rumah dinas wali kota Blitar yang menghebohkan itu akan dimulai.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Blitar atau PN Surabaya.

Sementara itu, kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Murdiyanto membenarkan bahwa berkas perkara kasus yang menjerat kliennya telah P-21.

Karena itu, pihaknya kini pun tengah mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik Polda Jatim setebal sekitar 15 cm itu guna menyusun strategi pembelaan.

Joko mengatakan bahwa pihak Kejati Jatim juga telah mengajukan ke pengadilan perpanjangan penahanan atas Samanhudi selama 30 hari hingga 14 Juli mendatang.

“Perpanjangannya sampai tanggal 14 Juli. Selama itu kami juga akan memahami BAP. Kami tetap teguh bahwa klien kami (Samanhudi) tidak terlibat,” tandasnya.

Penyidik Polda Jatim menangkap Samanhudi, Wali Kota Blitar dua periode (2010-2015 dan 2015-2020), pada Jumat (27/1/2023) atas sangkaan terlibat perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar pada 12 Desember 2022 lalu.

Berdasarkan keterangan tiga tersangka yang telah lebih dulu ditangkap, penyidik menetapkan Samanhudi sebagai tersangka keempat dengan peran memberikan informasi denah rumah dinas dan lokasi brankas uang.

Atas informasi Samanhudi ini, kawanan perampok menyatroni rumah dinas yang ditinggali Wali Kota Blitar Santoso dan isterinya yang terletak di Jalan Sodanco Supriyadi, Kota Blitar pada 12 Desember 2022.

Tidak hanya membawa kabur uang ratusan juta rupiah dan barang berharga, kawanan perampok itu juga sempat melakukan penganiayaan terhadap Santoso.

Bahkan, mereka juga sempat mengancam akan menelanjangi istri Santoso.

Sebelum menduduki kursi wali kota Blitar, Santoso adalah wakil wali kota Blitar mendampingi Samanhudi pada periode kedua.

Gugatan praperadilan ditolak 

Pengacara Joko Trisno mengungkap sumpah Samanhudi sebelum jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.
Pengacara Joko Trisno mengungkap sumpah Samanhudi sebelum jadi tersangka perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso. (kolas surya.co.id/youtube harian surya)

Sebelumnya, Samanhudi sempat mengajukan gugatan praperadilan atas atas penetapan tersangka oleh Polda Jatim. 

Namun, gugatan praperadilan Samanhudi itu ditolak Pengadilan Negeri Blitar. 

Penolakan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Samanhudi dibacakan oleh Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat, dalam sidang putusan di PN Blitar, Rabu (22/2/2023).

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Hakim Tunggal, Taufik Nur Hidayat.

Majelis hakim menilai, penetapan status tersangka Samanhudi oleh Polda Jatim sudah sesuai prosedur hukum.

Penyidik kepolisian memiliki alat bukti yang cukup berupa bukti permulaan, keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan tersangka untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Samanhudi, Hendi Priono mengatakan, dari awal semangat permohonan gugatan praperadilan bukan semangat perlawanan. Tapi, ingin bersama-sama menguji tentang keabsahan penetapan tersangka.

Menurutnya, salah satu pengujiannya, yaitu pemohon belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka saat ditetapkan sebagai tersangka.

"Terkait itu memang multitafsir, karena itu termuat dalam pertimbangan putusan MK, tidak dalam putusannya," katanya.

Dikatakan Hendi, multitafsir ini terus berjalan. Karena, ia melihat di beberapa putusan praperadilan ada disparitas atau perbedaan putusan. Yaitu, ada yang mewajibkan pemeriksaan calon tersangka dan ada yang tidak.

"Itu yang kami uji di sini (persidangan). Kebetulan Hakim PN Blitar lebih condong pada tidak ada keharusan memeriksa calon tersangka. Padahal di berbagai putusan memang berbeda, ada itu (pemeriksaan calon tersangka) disyaratkan dan ada yang tidak," ujarnya.

Tapi, kata Hendi, pada intinya tim kuasa hukum pemohon menghormati apa yang telah menjadi keputusan praperadilan.

Seperti diketahui, Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar di pusat olah raga di Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar pada Jumat (27/1/2023).

Samanhudi ditangkap diduga terlibat dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, pada 12 Desember 2022 lalu.

Polda Jatim langsung menetapkan Samanhudi sebagai tersangka dalam kasus itu.

Mantan Istri Jadi Bacaleg

Yuli Ratna Sari, mantan istri Samanhudi Anwar saat ikut mendaftar bacaleg dari PPP di Kantor KPU Kota Blitar, Jumat (12/5/2023).
Yuli Ratna Sari, mantan istri Samanhudi Anwar saat ikut mendaftar bacaleg dari PPP di Kantor KPU Kota Blitar, Jumat (12/5/2023). (surya.co.id/samsul hadi)

Kalau Samanhudi kini menunggu nasib di tahanan, kondisi berbeda dialami mantan istrinya, Yuli Ratna Sari. 

Yuli Ratna Sari maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar.

Samanhudi Anwar merupakan mantan Wali Kota Blitar dua periode pada 2010-2015 dan 2015-2019.

Yuli terlihat ikut datang bersama rombongan pengurus DPC PPP Kota Blitar saat mendaftarkan bacaleg Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Blitar.

Yuli tampak mengenakan blazer dan kerudung hijau tua serta berkacamata saat di Kantor KPU Kota Blitar.

Yuli ikut mendampingi pengurus DPC PPP Kota Blitar saat menyerahkan berkas dokumen pendaftaran bacaleg kepada komisioner KPU Kota Blitar.

Usai mendaftar, Yuli ikut mendampingi Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi memberikan keterangan kepada wartawan.

Yuli mengatakan motivasi bergabung menjadi bacaleg PPP di Pemilu 2024 karena ingin istiqomah dalam bermasyarakat. Ia baru kali pertama terjun langsung berpolitik.

"Karena usia saya sudah di atas 40 tahun. Jangan sampai usia 40 tahun tidak istiqomah. Kenapa saya pilih gambar kabah (PPP), karena di usia 40 ke atas harus istiqomah dan amanah dalam bermasyarakat," katanya.

Yuli optimistis terpilih menjadi anggota legislatif dari PPP dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar.

Pada Pemilu 2024, Yuli menjadi bacaleg PPP dari daerah pemilihan (dapil) tiga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.

"Saya optimis jadi (legislatif). Saya akan membangkitkan ekonomi masyarakat Kota Blitar lebih bagus lagi," ujarnya.

Ketua DPC PPP Kota Blitar, Agus Zunaidi mengatakan sudah mendaftarkan bacaleg PPP dalam Pemilu 2024 ke Kantor KPU Kota Blitar.

DPC PPP Kota Blitar mendaftarkan sebanyak 25 orang bacaleg dalam Pemilu 2024 di Kota Blitar.

"Hari ini, kami sudah mendaftar bacaleg dan sudah diterima KPU. Semua berkas sudah komplet. Setelah ini kami umumkan di baliho semua bacaleg PPP agar masyarakat Kota Blitar tahu. Kami minta masukan dan kritikan dari masyarakat soal bacaleg PPP," katanya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Perampokan Rumdin, Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Segera Disidang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved