Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

2 Sikap Mario Dandy saat Sidang Penganiayaan David Ozora Disorot, Tak Mengindikasikan Penyesalan

Inilah 2 sikap Mario Dandy, terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17), yang akhir-akhir ini jadi sorotan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
kolase kompas TV
Natalia, saksi kunci kasus penganiayaan David Ozora menangis saat menceritakan kelakuan Mario Dandy. 

Mendengar kesaksian itu, majelis hakim meminta Natalia mengulangi teriakannya saat itu.

Namun, Natalia menolak lantaran kondisi tenggorokannya sedang tak sehat.

"Yang mulia, saya lagi serak. Maaf, Yang mulia. Mohon maaf," ucap Natalia sambil tertawa kecil.

Pada momen itu, Mario ikut tertawa kecil di balik masker hitamnya.

Mario sempat menutup matanya dengan kedua tangan. Pipinya sempat bergetar dan ia langsung memperbaiki posisi maskernya.

Komentar ahli psikologi forensik

Di bagian lain, seorang ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel memberikan pandangan mengenai sikap Mario yang sering tersenyum dan sesekali tertawa bisa jadi bumerang bagi dirinya.

Reza berujar, segala tindak-tanduk ataupun gestur pelaku kejahatan selama persidangan bakal turut jadi pertimbangan majelis hakim.

"Jangan lupa, hakim memerhatikan gestur terdakwa," tutur Reza kepada Kompas.com, Rabu (14/6/2023).

Reza menyinggung persidangan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso pada 2016 lalu.

Jessica dinilai oleh majelis hakim tidak benar-benar menunjukkan kesedihannya sehingga dia tetap dihukum berat.

Dalam contoh kasus lain, Reza menyebutkan majelis tidak teryakinkan apabila seorang terdakwa mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga, namun tetap tampil glamor.

"Dua contoh tadi mengirim pesan kepada Mario dan pengacaranya agar pintar tidak semata-mata dalam perdebatan hukum, tapi juga cerdas dalam membawa diri," tutur Reza.

Kejanggalan kasus penganiayaan David Ozora

Ditemukan sejumlah kejanggalan penanganan kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved