Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
KELAKUAN Mario Dandy Cs Buat Saksi Kunci Menangis: Kok Masih Bisa Gandengan Tangan, Mesra-mesraan
Sejumlah kejanggalan penanganan kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo terungkap dalam persidang d
SURYA.CO.ID - Sejumlah kejanggalan penanganan kasus penganiayaan putra petinggi GP Ansor Cristalino David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Kejanggalan penanganan kasus Mario Dandy ini dibongkar ayah David Ozora, Jonathan Latumahina dan saksi kunci kasus ini, Natalia Puspita Sari.
Seperti diketahui, akibat penganiayaan itu David Ozora mengalami luka parah hingga harus dirawat puluhan hari di ICU rumah sakit.
Kini, setelah melalui proses panjang, terdakwa utama Mario Dandy akhirnya dihadirkan di sidang.
Berikut kejanggalan penanganan kasus ini yang terungkap di sidang:
Baca juga: Senyum Cengegesan Mario Dandy saat Sidang Penganiayaan David Ozora, Psikolog Forensik: Ada 3 Makna
1. Plat mobil rubicon berubah
Jonathan Latumahina membeber sejumlah keanehan di awal-awal kasus ini ditangani Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Keanehan di Polsek Pesanggrahan, saya mendapat info dari Rustam (paman David) ini, mobil pelaku difoto dengan background Polsek Pesanggrahan nopol B 120 DEN. Kemudian mobil itu tidak ada di tempat," kata Jonathan dalam kesaksiannya.
Berdasarkan informasi yang didapat Jonathan dari Rustam, mobil Rubicon itu digunakan untuk menjemput anak AG.
Ketika itu, AG yang merupakan mantan pacar Mario Dandy masih berstatus sebagai saksi.
"Saya marah, apakah Polsek begitu miskinnya jemput saksi pakai mobil pelaku," ucap Jonathan.
Menurut Jonathan, mobil Rubicon itu sudah berganti pelat nomor saat kembali ke Polsek Pesanggrahan.
"Kemudian pas kembali pelat mobilnya berubah, yang nyetir AG, anak 15 tahun bawa mobil," ujar dia.
Selain keanehan itu, Jonathan membeber fakta Mario Dandy tak merasa bersalah.
Menurutnya, banyak keanehan dalam kasus ini. Namun, ia sedikit lega ketika kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.