Berita Viral
UPDATE Kasus Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba usai Tegak Air, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Berikut update mengenai kasus seorang balita berusia 3 tahun di Samarinda yang positif narkoba usai menegak air. Polisi telah menetapkan 1 tersangka.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
"Air apa yang kamu kasih ke anak saya?" ucap Dyah menirukan perkataan ibu korban.
Tetangga itu mengaku bahwa air mineral tersebut diambil dari warung.
Ibu korban kemudian mengonfirmasi ke pemilik warung.
Pemilik warung menyebutkan bahwa tidak ada air yang dibawa oleh tetangga itu dari warungnya.

Baca juga: 7 FAKTA Balita 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tak Tidur 3 Hari hingga Dikira Kesurupan
Baca juga: Fakta, Banyak Balita Stunting dari Keluarga Mampu, Pemkot Kediri Dorong Pemberian Makanan Tambahan
"Di warung tersebut menjual merek B, dan air yang diberikan ke anaknya itu merek A," ungkapnya.
Dyah menuturkan, ibu balita tersebut mendatangi TRC PPA.
Balita itu kemudian dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil tes urine, korban ternyata positif narkoba.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Dalam kasus balita positif narkoba ini, polisi sudah menetapkan tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Samarinda Kombes Ary Fadli menjelaskan, tersangka tersebut ialah perempuan berinisial ST (51) yang merupakan tetangga korban.
"Kami sudah periksa tiga saksi.
Satu orang kami tetapkan tersangka, yang memberikan minuman itu," tuturnya, Minggu (11/6/2023).
Kini, polisi masih menyelidiki motif ST memberikan air yang diduga mengandung narkoba kepada balita.
Kondisi Balita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.