Berita Magetan

Lihat Pintu Toko Tidak Dikunci, Pemuda Magetan Ini Borong Rokok, HP dan Sikat Rp 20 Juta

Setelah diperiksa, ternyata ada puluhan bungkus rokok hilang. Kemudian satu buah handphone dan uang tunai Rp 20 juta juga raib

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
surya/febrianto ramadani
JIP (kiri), pelaku pembobolan toko di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan ditunjukkan oleh Satreskrim Polres Magetan. 

SURYA.CO.ID, MAGETAN - Pembobolan serta pencurian di dalam toko milik Tri Mulyono di Desa Banyudono, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan, Rabu (24/5/2023) silam, akhirnya terungkap.

Dan Satreskrim Polres Magetan telah menangkap pelaku pembobolan yang memborong puluhan bungkus rokok serta mencuri handphone dan uang tunai Rp 20 juta.

Dalam pencurian yang terjadi sekitar pukul 04.00 WIB itu, pelaku berinisial JIP (21) diamankan di rumahnya, Jalan KH Dewantoro, Kecamatan/Kabupaten Magetan, Selasa (30/5/2023). Dari penyelidikan, JIP memanfaatkan kesempatan setelah tahu korban lupa mengunci pintu tokonya.

Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudy Hidajanto mengatakan, saat kejadian korban berada di kamar lantai satu. Mendadak ia dipanggil oleh saksi sekaligus saudaranya, yang melihat ada seorang laki-laki yang keluar dari tokonya.

"Korban langsung mengecek barang-barang di tokonya. Setelah diperiksa, ternyata ada puluhan bungkus rokok hilang. Kemudian satu buah handphone dan uang tunai Rp 20 juta juga raib," ujar Rudy, Minggu (11/6/2023).

Rudy menambahkan, korban kemudian melapor ke Polsek Ngariboyo. Kerugian yang diderita sebanyak Rp 25 juta. Hasil olah TKP menunjukkan, tersangka masuk ke dalam toko lewat pintu yang diduga tidak dikunci.

"Setelah berhasil masuk dan menguras barang-barang di toko, tersangka keluar lewat pintu semula. Uang hasil kejahatan dipakai tersangka untuk membeli Iphone 11 Pro. Sisanya habis untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Rudy.

"Sejumlah barang bukti diamankan seperti kendaraan untuk beraksi, rokok serta uang sisa hasil curian yang telah dibelanjakan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tuntasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved