Berita Viral

Tak Terima Ditilang Manual, Warga Bentak dan Viralkan Oknum Polisi Makassar, Ini Kata Kasat Lantas

Tak terima ditilang manual, seorang warga membentak dan memviralkan oknum polisi di Makassar. Ini reaksi Kasat lantas Polrestabes Makassar.

Kolase TikTok
Warga Bentak dan Viralkan Oknum Polisi Makassar karen atak terima ditilang. 

SURYA.co.id - Tak terima ditilang manual, seorang warga membentak dan memviralkan oknum polisi di Makassar, Sulawesi Selatan.

Warga yang merekam kejadian itu menyebut tilang tersebut ilegal karena atribut polisi tak lengkap.

Dalam video yang beredar, memang tampak oknum polisi yang menggelar razia tidak dilengkapi identitas.

Hal itulah yang membuat pria yang merekam aksi tersebut merasa razia yang dilakukan sejumlah oknum polisi lalu lintas tak sesuai prosedur.

"Tidak ada juga namata (Nama bapak juga tidak ada terpasang). Ini tidak ada namanya juga," kata pria yang merekam razia itu.

"Eh kenapa kau video-video?" timpal oknum polisi lalu lintas tersebut.

"Kenapai kah? (Memangnya kenapa)," jawab pria yang ditilang itu.

"Kalau mau video minta izin juga. Kau langsung video saja," tutur oknum polisi.

"Kenapai kalau video ka? (Memangnya kenapa kalau saya video?)," ucap pria tersebut.

Videonya pun viral di media sosial (Sosmed) setelah diunggah akun instagram @trending__makassar.

Informasi yang dihimpun, insiden itu terjadi pada Kamis (1/6/2023) lalu.

"Diduga razia ilegal nda ada papan razia dan nda ada papan namanya (oknum) polisi-polisinya dan setelah di video na kasikkan mki kunci motor ta semua sama STNK (setelah di video mereka langsung berikan semua kunci motor dan STNK)," ucap caption dalam unggahan akun instagram @trending__makassar.

Menanggapi video viral tersebut, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, Kompol Amin Toha mengatakan apa yang dilakukan anggotanya sudah benar, sebab warga yang merekam aksi tersebut tidak menggunakan helm.

"Apabila anggota Polantas melaksanakan patroli atau menemukan pelanggaran di jalan bisa melakukan penindakan pelanggaran (Dakgar) dengan teguran atau tilang yang berpotensi kecelakaan lalu lintas sesuai tahapan dan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku," kata Amin Toha, melansir dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Dia juga menjelaskan terkait penindakan lalu lintas itu memang sudah boleh dilakukan secara manual, namun demikan tentunya sesuai SOP.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved