Berita Nganjuk

Menunggu Pembeli Sabu di Halte Bus, 2 dari 3 Pengedar Disergap Satresnarkoba Polres Nganjuk

SP dan EK disergap tim opsnal Satresnarkoba saat berada di halte bus Desa Cerme ketika menunggu calon pembeli.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Tiga tersangka pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dua dari tiga pengedar narkoba yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Nganjuk, dipergoki berada di halte bus Desa Cerme, Kecamatan Pace, Kamis (8/6/2023) lalu. Keduanya diduga sedang menunggu calon pembeli sabu, tetapi sudah keburu disergap polisi.

Dua pengedar yang dijemput polisi di halte bus itu adalah SP (35), warga Kelurahan Mangundikaran, EK (38) warga Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Nganjuk Kota. Sedangkan tersangka ketiga adalah AG (36), warga Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho membenarkan penangkapan tiga orang pengedar narkotika jenis sabu tersebut. Dari ketiga tersangka pengedar, diamankan barang bukti sabu seberat 5,2 gram.

"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Heru melalui Kasi Humas Polres Nganjuk, AKP Supriyanto, Jumat (9/6/202).

Dijelaskan Heru, penangkapan terhadap tiga pengedar tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang masuk dalam program Wayahe Lapor Kapolres. Informasi tersebut terus dikembangkan hingga diketahui adanya transaksi sabu di wilayah Kecamatan Pace.

"Dua tersangka yakni SP dan EK, disergap tim opsnal Satresnarkoba saat berada di halte bus Desa Cerme ketika menunggu calon pembeli. Dan dari kedua tersangka itu diamankan barang bukti sabu 5,2 gram," ucap Heru.

Selanjutnya dari kedua tersangka diduga pengedar sabu tersebut diperoleh keterangan kalau barang haram tersebut didapatkan dari AG. Saat itu juga tim opsnal melakukan penangkapan terhadap AG di rumahnya.

"Untuk ketiga tersangka pengedar sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

"Dan saat ini kasus tersebut masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu lainnya," tutur Heru. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved