Ibadah Haji 2023
Jemaah Haji Dapat Asuransi Jiwa dan Kecelakaan, Ini Ketentuannya
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan, asuransi diberikan sejak jemaah masuk asrama, waktu pemberangkatan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/galih lintartika
Petugas sektor khusus Nabawi saat membantu jemaah haji disabilitas dan lansia masuk ke Raudhah.
2. Jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih
3. Jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 % Bipih
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jemaah
5. Asuransi mengcover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai jemaah pulang kembali ke debarkasi haji.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Berita Terkait
Berita Terkait: #Ibadah Haji 2023
Ibadah Haji 2023, Bandara Juanda Sukses Layani 88 Kloter Haji dari Jawa Timur |
![]() |
---|
Sosok Emil Salim Petugas PPIH Arab Saudi : Harus Bangkit Demi Tugas Negara di Tengah Kabar Duka |
![]() |
---|
Ibadah Haji 2023, Indonesia Berhasil Pertahankan Penghargaan dari Pemerintah Arab Saudi |
![]() |
---|
Sosok Rahmawati Putri Agustin, Jalan 18,6 Kilometer Keliling Masjid Nabawi Antar Jemaah Tersesat |
![]() |
---|
Sosok Nuari Azizah, Petugas PPIH Arab Saudi : Selalu Gemati Jadi Kunci Layani Jemaah Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.