Berita Viral

BIODATA Cokorda Gede Arthana, Hakim PN Jaktim yang Dinilai Pakai Kata Seksis di Sidang Haris-Fathia

Berikut biodata Cokorda Gede Arthana, hakim Pengadilan Jakarta Timur yang dinilai pakai pernyataan seksis dalam sidang Haris-Fathia.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Youtube Kompas TV
Cokorda Gede Arthana, hakim Pengadilan Negeri Jakarya Timut yang menggunakan kata seksi dalam persidangan Haris-Fathia. 

SURYA.CO.ID - Berikut biodata Cokorda Gede Arthana, hakim Pengadilan Jakarta Timur yang dinilai pakai pernyataan seksis dalam sidang Haris-Fathia.

Cokorda Gede Arthana mendadak jadi sorotan publik saat menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus Haris Azwar dan Fathia Maulidiyanti, Kamis (8/6/2023) kemarin.

Dalam persidangan tersebut, Cokorda Gede Arthana dinilai menggunakan pernyataan seksis saat anggota kuasa hukum Haris-Fathia menyampaikan argumen.

Di sela-sela penyampaian argumen tersebut, Cokorda menghentikan anggota kuasa hukum Haris-Fathia lantaran suaranya terlalu pelan.

Baca juga: NASIB KONTRAS Mario Dandy dan Shane Lukas di Sidang Perdana, Anak Rafael Alun Merasa Dihantui

Tak hanya itu, Cokorda menghentikan anggota kuasa hukum Haris-Fathia dengan kalimat seksis.

"Saudara yang jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mic loh. Yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu. Tolong lebih keras sedikit," ujar Hakim Cokorda.

Benar saja, pernyataan Cokorda kemudian mendapat pertentangan. Tak hanya dari tim kuasa hukum, namun juga awak media yang hampir setengahnya adalah perempuan.

Lalu, seperti apa sosok Cokorda Gede Arthana? Berikut biodata hakim ketua tersebut.

Biodata Cokorda Gede Arthana

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada November 2022, Arthana menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Timur. Sebelum itu, ia menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.

Dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Denpasar, Arthana pernah menjabat sebagai Ketua PN Singaraja, Bali. Ia menyerahkan jabatannya pada 2 Oktober 2017 dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua PN Singaraja di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dilansir Antara, ia sempat dilarikan ke RSUD Singaraja karena mengalami serangan jantung mendadak.

Saat itu, ia akan memimpin jalannya sidang kasus penjualan tanah negara di Desa Banjar, Buleleng. Sidang itu pun harus ditunda.

Cokorda Gede Arthana, hakim Pengadilan Negeri Jakarya Timut yang menggunakan kata seksi dalam persidangan Haris-Fathia.
Cokorda Gede Arthana, hakim Pengadilan Negeri Jakarya Timut yang menggunakan kata seksi dalam persidangan Haris-Fathia. (Youtube Kompas TV)

Ketika menjadi hakim ketua sidang Haris dan Fatia, Arthana sempat dikritik oleh penasihat hukum terdakwa. Pasalnya, ia mengabulkan permintaan Luhut untuk tidak menghadiri sidang pada 29 Mei 2023.

Penasihat hukum Haris dan Fatia menilai hakim seolah-olah mengikuti jadwal Menko Marves itu.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved