Berita Viral
BIODATA Cokorda Gede Arthana, Hakim PN Jaktim yang Dinilai Pakai Kata Seksis di Sidang Haris-Fathia
Berikut biodata Cokorda Gede Arthana, hakim Pengadilan Jakarta Timur yang dinilai pakai pernyataan seksis dalam sidang Haris-Fathia.
Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut biodata Cokorda Gede Arthana, hakim Pengadilan Jakarta Timur yang dinilai pakai pernyataan seksis dalam sidang Haris-Fathia.
Cokorda Gede Arthana mendadak jadi sorotan publik saat menjadi hakim ketua dalam persidangan kasus Haris Azwar dan Fathia Maulidiyanti, Kamis (8/6/2023) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, Cokorda Gede Arthana dinilai menggunakan pernyataan seksis saat anggota kuasa hukum Haris-Fathia menyampaikan argumen.
Di sela-sela penyampaian argumen tersebut, Cokorda menghentikan anggota kuasa hukum Haris-Fathia lantaran suaranya terlalu pelan.
Baca juga: NASIB KONTRAS Mario Dandy dan Shane Lukas di Sidang Perdana, Anak Rafael Alun Merasa Dihantui
Tak hanya itu, Cokorda menghentikan anggota kuasa hukum Haris-Fathia dengan kalimat seksis.
"Saudara yang jelas pertanyaannya, jelas saudara pakai mic loh. Yang jelas. Saudara suaranya seperti perempuan gitu. Tolong lebih keras sedikit," ujar Hakim Cokorda.
Benar saja, pernyataan Cokorda kemudian mendapat pertentangan. Tak hanya dari tim kuasa hukum, namun juga awak media yang hampir setengahnya adalah perempuan.
Lalu, seperti apa sosok Cokorda Gede Arthana? Berikut biodata hakim ketua tersebut.
Biodata Cokorda Gede Arthana
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada November 2022, Arthana menjabat sebagai hakim di PN Jakarta Timur. Sebelum itu, ia menjabat sebagai hakim di PN Surabaya.
Dikutip dari laman Pengadilan Tinggi Denpasar, Arthana pernah menjabat sebagai Ketua PN Singaraja, Bali. Ia menyerahkan jabatannya pada 2 Oktober 2017 dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikan Ketua PN Singaraja di Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dilansir Antara, ia sempat dilarikan ke RSUD Singaraja karena mengalami serangan jantung mendadak.
Saat itu, ia akan memimpin jalannya sidang kasus penjualan tanah negara di Desa Banjar, Buleleng. Sidang itu pun harus ditunda.

Ketika menjadi hakim ketua sidang Haris dan Fatia, Arthana sempat dikritik oleh penasihat hukum terdakwa. Pasalnya, ia mengabulkan permintaan Luhut untuk tidak menghadiri sidang pada 29 Mei 2023.
Penasihat hukum Haris dan Fatia menilai hakim seolah-olah mengikuti jadwal Menko Marves itu.
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Siasat Eras, Penculik Bos Bank Plat Merah Hindari Hukuman Berat, Ajukan Justice Collaborator ke LPSK |
![]() |
---|
Ini Dalang Besar Penculikan Bos Bank Plat Merah Menurut Susno Duadji, Cuma Satu, Eksekusinya Ceroboh |
![]() |
---|
Mahfud MD Kritik KPK, Sebut Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan OTT, Ada Indikasi Pencucian Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.