Berita Bangkalan
Tilang Manual Berlaku, Satlantas Polres Bangkalan Tindak 13 Pemotor di Jembatan Suramadu
Jalur penyeberangan Jembatan Suramadu menjadi salah satu titik atensi Satlantas Polres Bangkalan
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Jalur penyeberangan Jembatan Suramadu menjadi salah satu titik atensi Satlantas Polres Bangkalan dalam penerapan kebijakan Commander Wish melalui Imbauan dan Penindakan Hunting System.
Kebijakan itu sekaligus mengakhiri sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tindakan tilang secara elektronik yang dimaksimalkan Polres Bangkalan mulai Oktober 2022 silam.
Berlokasi di bekas pintu masuk Jembatan Suramadu sisi Bangkalan, sebanyak 13 pengendara roda dua tujuan Surabaya diberi sanksi tindakan tilang karena masuk melintasi jalur roda empat.
Memang dalam beberapa bulan terakhir, banyak video viral di media sosial terkait pengendara R2 menerabas jalur R4 di melintasi jembatan sepanjang 5,4 KM itu.
“Kemarin tindakan tilang manual telah menjaring sebanyak 8 pengendara R2. Hari ini sebanyak 5 pengendara R2 kami sanksi tindakan tilang karena memasuki jalur R4,” ungkap Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Bangkalan, Ipda Dika E kepada Tribun Madura, Sabtu (3/6/2023).
Sebelumnya, Satlantas Polres Bangkalan selain menerapkan E-TLE juga memaksimalkan Mobil INCAR.
Mobil cerdas mulai dimaksimalkan dalam Operasi Patuh Semeru terhitung mulai 13-26 Juni 2022.
Sejak saat itu, penegakan hukum atau tindakan represif secara elektronik di jalan raya telah dilakukan dengan mendokumentasikan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.
Seluruh personil polisi lalu lintas (polantas) dilarang melakukan tindakan tilang manual kepada para pengendara.
Dika menjelaskan, sebelum kembali memberlakukan tindakan sanksi tilang manual, Satlantas Polres Bangkalan terlebih dahulu mengawali dengan serangkaian tahapan gelaran sosialisasi melalui media massa termasuk radio.
“Kami sudah memberikan teguran setiap pagi dan sore di sejumlah titik padat pengendara. Barulah sekarang penindakan sanksi tilang manual, mulai kemarin (Jumat). Sampai seterusnya selama masyarakat belum tertib, kami patroli, hunting system, dan langsung menindak (tilang manual) ketika ada pelanggar,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayanti menambahkan, pihaknya memilih Jembatan Suramadu sebagai atensi tindakan sanksi tilang manual dengan harapan agar masyarakat kembali tertib dalam berlalu lintas, terutama penggunaan jalur saat berkendara.
“Bilamana R2 menggunakan jalur R4 tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga membahayakan pengendara lain. R2 ada jalurnya sendiri, telah disediakan. Intinya kami ingin menghindari terjadinya kecelakaan, karena kecelakaan pasti salah satunya akibat dari pelanggaran berlalu lintas,” singkat Risna.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.