Berita Gresik

Kabur ke Madura Usai Curi Hape di Gresik, Pria Asal Bangkalan Diringkus Polisi di Jembatan Suramadu

Usai melakukan pencurian hape di Gresik, pria asal Kabupaten Bangkalan diringkus polisi di Jembatan Suramadu saat hendak kabur ke Pulau Madura.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Gresik
Tersangka Achmad Sahid (jongkok) saat diamankan Unit Reskrim Polsek Manyar. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Usai melakukan pencurian hape (handphone) di Kabupaten Gresik, Achmad Sahid (30) warga Desa Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, diringkus polisi di Jembatan Suramadu.

Pelaku hendak kabur ke Pulau Madura beserta barang curian.

Sahid baru saja menggasak hape milik penghuni sebuah rumah kos di Jalan Satelit X No 1 Desa Manyar Rejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Korban diketahui bernama Sugeng Widodo (44) asal Desa Kapuan, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah.

"Pelaku kami amankan di pintu masuk Jembatan Suramadu, tersangka berusaha kabur ke arah wilayah Madura dengan membawa barang hasil kejahatan. Satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan hape sebanyak tiga unit, untuk kepentingan penyidikan pelaku beserta barang bunkti diamankan di Polsek Manyar," tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Sabtu (3/6/2023).

Aksi pencurian bermula saat korban bersama saksi Suprapto sedang tidur di lokasi kejadian perkara pada Kamis (1/6/2023), sekitar pukul 20.00.

Kemudian korban meletakkan hape berwarna biru miliknya di lantai kamar, tepat di atas kepala korban yang dalam keadaan tertidur.

Selanjutnya, pada Jumat (2/6/2023), sekitar pukul 05.00 WIB, korban telah mendapatkan hape miliknya sudah tidak ada. Korban kemudian melapor ke Polsek Manyar.

"Setelah mendapat laporan, kami langsung mendatangi TKP menggali keterangan saksi-saksi. Hari itu juga, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Manyar Polres Gresik bersama dengan Unit Reskrim Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pelaku di area pintu masuk Jembatan Suramadu Surabaya," pungkas AKP Windu.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam L 4698 D serta tiga unit hape berbagai merek.

Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 3.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved