Berita Sidoarjo

25 Narapidana Buddhis di Jatim Terima Remisi Khusus, 8 Napi di Sidoarjo

Sebanyak 25 orang narapidana beragama Buddha (Buddhis) di Jawa Timur, mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak Tahun 2023.

|
Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Penyerahan remisi khusus untuk warga binaan beragama Buddha di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, Sabtu (3/6/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Sebanyak 25 orang narapidana beragama Buddha (Buddhis) di Jawa Timur, mendapat remisi khusus dalam rangka Waisak Tahun 2023. Narapidana kasus narkotika mendominasi dengan 17 orang.

Dari jumlah itu, narapidana yang menghuni Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo ada enam orang. Sedangkan di Rutan Kelas 1 Surabaya yang berada di Medaeng, Sidoarjo ada dua orang.

“Untuk narapidana di Lapas Kelas 2A Sidoarjo tidak ada,” kata Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Sabtu (2/5/2023).

Menurutnya, remisi ini bersifat khusus. Nah, karena khusus, remisi Waisak hanya diberikan bagi narapidana yang beragama Buddha.

Sebelumnya, lanjut Imam, pihaknya mengusulkan 27 orang narapidana beragama Buddha untuk mendapatkan remisi khusus Waisak.

“Ada dua narapidana yang belum turun SK remisinya, karena masih menunggu perbaikan usulan,” ujar Imam.

Menurutnya, 25 orang mendapat remisi khusus Waisak itu tersebar di 11 lapas dan rutan di Jatim. Saat ini, tim registrasi pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi dan SK-nya akan disusulkan kemudian.

“Prosesnya masih terus berjalan, kemungkinan SK baru turun setelah Hari Raya Waisak,” lanjutnya.

Berdasarkan tindak pidana yang dilakukan, 18 orang narapidana di antaranya berasal dari pidana khusus. Selain 17 orang kasus narkoba, seorang lainnya merupakan pelaku tindak pidana korupsi. Tujuh orang lainnya dari tindak pidana umum.

“Semuanya mendapatkan remisi khusus pertama, artinya meski mendapat remisi, mereka masih harus menjalani pembinaan di lapas dan rutan, tidak ada yang langsung bebas,” urai Imam.

Syarat-syarat bagi narapidana yang berhak memperoleh remisi. Di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

“Dan minimal menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dewasa dan minimal tiga bulan bagi anak,” jelasnya.

Besaran remisi juga disesuaikan dengan lama pidana yang dijalani. Untuk narapidana yang telah menjalani 6-12 bulan, memperoleh remisi selama 15 hari. Sedangkan untuk narapidana/anak yang telah lebih setahun menjalani masa pidana mendapatkan 1-2 bulan potongan hukuman.

“Remisi ini bukan bentuk obral hukuman, tapi sebagai tanda bahwa pembinaan di lapas dan rutan berjalan baik, karena mampu memastikan warga binaan berkelakuan baik dan menunjukkan perubahan perilaku dan tingkat risiko,” tandas Imam.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved