Berita Sidoarjo
INI SOSOK Pasutri Penganiaya Balita Sampai Tewas di Sidoarjo: Geram Jatah Rp 5 Juta/Bulan Mandek
Pasutri ini tega menganiaya balita berinisial F (2 tahun 10 bulan) hingga meninggal dunia di tempat kos di Sidoarjo.
SURYA.CO.ID - Inilah penampakan pasangan suami istri (Pasutri) yang tega menganiaya balita berinisial F (2 tahun 10 bulan) hingga meninggal dunia di tempat kos Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dia adalah Bambang Suprijono (48) dan istrinya Sriyati Indayani (43), keduanya warga Surabaya yang tinggal di Masangan Kulon.
Keduanya ditangkap setelah polisi menemukan bukti adanya penganiayaan di balik jasab balita perempuan yang ditemukan dalam kondisi banyak lebam.
Menurut Waluyo, warga setempat, balita itu diasuh oleh Bambang dan Sriyati di tempat kos itu.
Sekira tujuh bulan pasutri itu merawat sang bocah, namun warga sekitar juga tidak tahu siapa orang tua dari si balita tersebut.

Baca juga: Ini Sosok Orang Tua Balita yang Dibunuh Pengasuhnya di Sidoarjo, Tahu Anaknya Meninggal dari Media
Baca juga: Balita di Sidoarjo Tewas Dianiaya Pasutri Pengasuhnya, Polisi: Diduga Akibat Pendarahan di Kepala
Beberapa bulan lalu disebut bahwa balita tersebut sempat diambil Orangtuanya. Tapi beberapa waktu lalu balita ini kembali dititipkan ke pasangan suami istri tersebut lagi.
Sementara Mila, juga warga setempat mengaku sebelum kejadian ditemukan meninggal, balita perempuan itu sempat disuapi oleh Sriyati, perempuan pengasuhnya.
Setelah beberapa saat, balita itu tertidur, kemudian ditinggal keluar untuk beli makan malam.
Sekira 30 menit, kemudian balik lagi ke kamar kosnya tersebut.
Saat itu dia tidak mengecek lagi kondisi balita yang sudah tertidur.
Baru diketahui balita ini meninggal dunia saat suami Sriyati yakni Bambang datang dari jualan bakso pada Minggu(28/5/2023).
Pada Minggu malam, Bambang melapor kepada ketua RT tempat tinggalnya di Desa Masangan Kecamatan Sukodono mengenai kematian F.
Dia berencana menguburkan jasad F yang sudah meninggal dunia, namun dilarang oleh ketua RT karena F bukan warga setempat.
Curiga dengan jasad F yang penuh luka lebam, ketua RT akhirnya berkoordinasi dengan pihak aparat desa dan Polsek Sukodono.
Tim identifikasi Polresta Sidoarjo pun langsung turun ke lokasi kos pelaku untuk melakukan olah TKP, termasuk memintai keterangan beberapa saksi terkait kematian balita tersebut.
Hasil penyidikan polisi mengungkap jika bayi tiga tahun itu disiksa dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan kerap juga dipukuli pakai benda tumpul lainnya.
"Pelaku ini sering memukul kepala korban yang masih balita karena kesal, alasanya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain menangkap pasutri tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk gayung, sapu lidi, selang air sepanjang 1 meter dan sikat mandi yang dipakai untuk menganiaya korban.
"Dari hasil otopsi terungkap ada beberapa luka luar maupun dalam seperti luka di kepala, punggung, perut, dan tungkai. Korban meninggal dunia diduga karena pendarahan yang ada di kepala," ungkapnya.
Pasangan suami istri pengasuh itu ditetapkan tersangka dan ditahan.
Mereka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Kesal tak dikirimi uang

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (1/6/2023) menjelaskan, kedua pelaku mengaku kesal kepada orangtua yang menitipkan anaknya pada mereka.
Tersangka menyebutkan orangtua F tak memberi biaya kebutuhan selama beberapa bulan terakhir.
"Sejak beberapa bulan terakhir, ibu korban menghilang dan tidak memberi uang biaya pengasuhan korban kepada pelaku," jelas Kusumo.
Balita F dititipkan oleh ibunya yang berinsial A kepada kedua tersangka sejak September 2022 untuk diasuh.
"A mengaku kerja ke Jakarta, dan F anaknya dititipkan kepada kedua tersangka untuk diasuh dengan biaya pengasuhan yang sudah disepakati," ujarnya.
Sejak saat itu, pengiriman uang bulanan untuk kebutuhan korban berjalan lancar.
Ibu korban mengirim uang sebesar Rp 5 juta per bulan kepada pelaku.
Namun sejak Maret 2023, ibu korban tidak pernah menransfer uang kepada pelaku.
Kedua pelaku sendiri bukan orang berada, Bambang adalah penjual bakso keliling.
Sementara istrinya bekerja di sebuah rumah makan.
Keduanya adalah warga Surabaya yang tinggal di tempat indekos di Desa Masangan, Kecamatan Sukodono.
Penyebab lainnya menurut pelaku, korban kerap membuang air besar di sembarang tempat.
Sementara ibu korban sampai saat ini tidak bisa lagi dihubungi.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Balita di Sidoarjo Dianiaya Pengasuh hingga Tewas, Pelaku Kesal Orangtua Tak Kirim Uang"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.