Kisah Mahasiswi Lulusan Terbaik Dapat Ancaman & Intimidasi, Cuma karena Baca Puisi saat Gladi Wisuda

Kisah pilu dialami seorang mahasiswi lulusan terbaik Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
YOUTUBE
Mahasiswi lulusan terbaik nangis saat gladi wisuda 

Sebab, ia ditanya alamat rumah dan diminta agar tidak membuat keributan di acara wisuda yang digelar saat itu.

"Sebelum pergi beliau (rektor) bilang 'awas ya kalau kamu buat keributan disitu ada intel-intel saya undang intel itu'" jelasnya.

Atas kejadian yang dialaminya ini, Annisya tak menyangka dan sangat disayangkan karena sosok yang menjadi panutan namun bisa melontarkan pernyataan kasar kepada mahasiswanya.

"Yang disayangkan itu karena beliau kan salah satu panutan, kok di depan mahasiswanya bicara agak kasar ya kurang enak didengar," terangnya.

Untuk itu, ia berharap kejadian yang dialaminya dan bentuk kekerasan verbal tak terjadi lagi di UMK.

Perilaku dosen seyogyanya bisa jadi panutan bagi mahasiswa dan masyarakat luas.

"Saya berharap lebih baik jadi contoh yang baik saja buat kita, terutama perkataan." pungkasnya.

Kasus Siti Masfuah

Sekadar info, Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK. Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan KKL pada awal Februari lalu sedangkan pihak rektorat tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum Masfuah, Wiyono, mengatakan, pemecatan kliennya dinilai tidak sesuai dengan prosedur. Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya.

“Setelah kami konfirmasi ternyata menyampaikan hanya tidak pernah memberikan itu (SP) dengan alasan sudah memberikan surat panggilan binaan selama 5 kali. Tapi setelah kami konfirmasi ternyata baru satu kali panggilan itu,” kata Wiyono.

Wiyono menjelaskan, perihal pemanggilan untuk binaan tersebut harusnya ada risalah. Pada kenyataannya risalah tersebut tidak ada tanda tangan dari Masfuah.

“Mulai dari proses paling kecil saja dia tidak (sesuai) prosedur,” kata Wiyono.

Pemecatan Masfuah sebagai dosen sekaligus Ketua Prodi PGSD UMK itu menuai kritik dari sejumlah mahasiswa dan dosen.

Posisi Masfuah sebagai dosen tetap dinilai memiliki banyak kiprah dan prestasi di bidang akademik.

Di antara mahasiswa yang menyampaikan kritik atas pemecatan Masfuah yakni Annisya’ Qonaah saat wisuda FKIP pada Selasa 9 Mei 2023.

Annisya menyampaikan kritiknya melalui puisi saat mewakili mahasiswa dalam sambutan wisuda fakultas.

Kritiknya itu lantaran dia menilai Masfuah merupakan dosen yang dicintai mahasiswanya.

Simak video lengkapnya di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved