Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Terdapat pertanyaan di masyarakat tentang cara berkurban, salah satunya bagaimana hukum berkurban dengan cara berhutang?

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID
Ilustrasi - hukum membeli hewan kurban dengan cara berhutang 

"Bayarnya insya Allah panen sawit nanti bulan depan. Nyembelihnya akhir bulan ini," ucap UAS.

"Ada yang diharapkan untuk membayarnya. Maka kalau hutangnya jenis ini boleh," terangnya.

Namun yang tidak boleh, lanjut UAS, ber kurban dengan cara berhutang yang tidak tahu kapan akan membayarnya.

"Yang tidak boleh meminjam uang, tapi tak tahu kapan membayarnya," tegas Ustaz Abdul Somad.

Sebab, tambahnya, yang demikian itu selain membebani orang lain, juga tidak ada kejelasannya.

Sementara dalam Islam, utang-piutang harus ada kejelasannya, yaitu punya batas waktu tertentu.


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved