Hukum Berkurban dengan Cara Berhutang, Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Terdapat pertanyaan di masyarakat tentang cara berkurban, salah satunya bagaimana hukum berkurban dengan cara berhutang?

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID
Ilustrasi - hukum membeli hewan kurban dengan cara berhutang 

SURYA.CO.ID - Salah satu cara menyambut Idul Adha 2023 atau Hari Raya Kurban adalah mempersiapkan diri untuk membeli hewan kurban.

Ada banyak keutamaan berkurban pada Hari Raya Idul Adha, sehingga umat Muslim kebanyakan tidak ingin melewatkannya.

Terdapat pertanyaan di masyarakat tentang cara berkurban, salah satunya bagaimana hukum berkurban dengan cara berhutang?

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad melalui video yang diunggah di Youtube, terkait hukum membeli hewan kurba Idul Adha dengan uang hutangan.

Video tersebut terdapat di akun YouTube Ustadz Abdul Somad Official, berjudul BERHUTANG UNTUK BERQURBAN ? | Ustadz Abdul Somad, Lc., MA., Ph.D, bermula dari pertanyaan yang dilempar oleh artis yaitu Teuku Wisnu.

"Ustad, apakah boleh ber kurban dengan cara meminjam uang terlebih dahulu pada orang?" tanya aktor keturunan Aceh tersebut.

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, Ustaz Abdul Somad menjelaskan terlebih dahulu jenis-jenis utang yang ada dalam hukum Islam.

Dai berdarah Melayu ini menyebutkan, dalam pandangan Islam, utang terdiri atas dua jenis.

Pertama yaitu utang yang diharapkan ada pembayarnya.

Kedua, utang yang tidak tahu bagaimana cara membayarnya.

Berdasarkan kategori ini, maka dapat diketahui hukum berkurban dengan cara berutang.

Ustad Abdul Somad dalam menjelaskan, jika utang tersebut masuk dalam kategori pertama, maka dibolehkan berkurban dengan cara hutang.

"Kalau utangnya jenis pertama, boleh," ujarnya.

Pendakwah yang juga akrab disapa UAS ini pun kemudian memberi contoh soal utang kurban dibolehkan jika jaminan pembayarnya.

Dicontohkan UAS, misalnya saja seseorang yang ingin ber kurban meminjam uang, dengan jaminan akan membayarnya saat panen hasil.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved