Berita Surabaya
Berdaya dan Berkarya Bersama Jejak Berantai Perempuan Bergerak di Setren Kali Jagir Surabaya
Perempuan Bergerak By Hayy Maahayaa menggelar Jejak Berantai yang ke-6 di Surabaya.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Perempuan Bergerak By Hayy Maahayaa menggelar Jejak Berantai yang ke-6 di Surabaya.
Kegiatan yang digelar di stren kali Jagir tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman, bagaimana perempuan dari berbagai macam latar belakang dapat bertahan hidup di wilayah marginal.
Founder Jejak Berantai Perempuan Bergerak Hayy Maahayaa, Ahaddiini Hayyu mengatakan, tujuan dari kegiatan itu agar perempuan di kota besar dapat meraih segala hak secara maksimal pada segala bidang.
"Selain itu adalah juga sebagai wujud dedikasi Perempuan Bergerak By Hayy Maahayaa kepada kota Pahlawan yang genap berusia 730 tahun pada akhir Mei tahun ini," kata Ahaddiini, Rabu (31/5/2023).
Dalam kegiatan itu, mereka memberikan workshop pemberdayaan pada program Jejak Berantai, antara lain, dengan membuat hiasan untuk diaplikasikan pada kue serta menempelkan label sebagai uji coba produk berciri khas perempuan stren kali Jagir.
Tidak berhenti disitu, Perempuan Bergerak by Hayy Maahayaa juga menampilkan produk fashion dengan label Ning Jagir, berupa kaos, kemeja, topi dan tas.
Hal itu bertujuan untuk menumbuh kembangkan semangat berwirausaha dalam rangka turut serta mendukung pergerakan kemandirian perempuan stren kali Jagir.
Dalam kesempatan itu, Ahaddiini juga memberikan edukasi tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dia mengatakan pengertian kekerasan seksual bersama segala macam jenisnya yang tertuang dalam UU TPKS, pada pasal 4 ayat 1 mengenai sembilan macam TPKS. Antara lain pelecehan seksual fisik dan non fisik.
"Termasuk pemaksaan kontrasepsi, sterilisasi serta pemaksaan perkawinan. Selain itu mengenai penyiksaan dan eksploitasi seksual, perbudakan dan kekerasan seksual berbasis elektronik," ungkap Ahaddiini.
Selain menyampaikan pemahaman dan pengertian kekerasan seksual, jenis-jenis kekerasan beserta dampak terjadinya kekerasan seksual, cara menghindari serta tindakan preventif lainnya, dia juga menjelaskan bagaimana melakukan tindakan pemulihan terhadap korban kekerasan seksual hingga peran UU TPKS.
"Kekerasan seksual harus dilawan. Jangan takut, sudah ada UU TPKS, sebagai pelindung dan senjata bagi korban kekerasan seksual. Diawali dengan keyakinan pada kemampuan dan kekuatan diri untuk melawan, berani bersuara terhadap hal-hal yang berhubungan dengan kekerasan seksual," bebernya.
Feminis Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial Enthusiast, Rosana Yuditia Ripi juga menegaskan salah satu point di dalam UU TPKS ayat 1 mengenai kekerasan seksual penting untuk dipahami bersama.
"Ketika terjadi pemaksaan mengenai kekerasan seksual dan ketika seorang yang dipaksa melakukan tidak mengijinkan, maka yang dianggap salah adalah sang pelaku pemaksaan, karena rasa ketidakenakan kepada pelaku kekerasan seksual sehingga membuat korban merasa bersalah jika tidak memenuhi hasrat seksual si pelaku," bebernya.
Hal senada diungkapkan Sosiolog yang juga Sekretaris ll Yayasan Kesejahteraan Anak (YKAI) Jawa Timur, Fitroh Chumairoh.
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.