Berita Surabaya

Usai Disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sahat Tua Simanjuntak Lontarkan Candaan di Luar Dugaan

Mantan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang kedua atas tindak pidana korupsi dana hibah, di Pengadilan Tipikor Surabaya

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Sahat Tua Simanjuntak menyalami kerabatnya ketika hendak meninggalkan Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/5/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mantan wakil ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak menjalani sidang kedua atas tindak pidana korupsi dana hibah, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (30/5/2023).

Kali ini, Sahat tampak lebih santai. Tidak seperti sidang pertama, ia terlihat lebih banyak menangis.

Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan (JPU KPK) menghadirkan empat orang saksi. Di antaranya mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Hari Nur Cahya Murni, Perencana Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKBD) Bappeda Jatim Ikmal Putra, Kepala Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin dan Karo Kesra Setdaprov Jatim Imam Hidayat.

Seperti sidang pertama, ruangan sidang tidak luput dari kehadiran kerabat Sahat.

Ada pemandangan ketika sidang dijeda untuk istirahat, Sahat menghampiri JPU. Lalu memberikan senyum dan hormat kepada JPU dengan menyatukan dua tangannya.

Seusai sidang, Sahat juga bertingkah di luar dugaan.

Sahat melontarkan candaan saat berjalan masuk ke mobil Innova hitam untuk diantarkan ke rutan.

“Wes jadi anggota DPRD ae, ben oleh dana hibah,” kata Sahat.

Kelakar ini disambut tawa orang-orang di sekitarnya.

“Nanti malah ditangkap,” sahut salah seorang rekannya.

Pria asal Sumatera Utara itu pun menimpali dengan jawaban, kalau beruntung tidak akan tertangkap. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved