Berita Bangkalan

Sebulan Kabur Usai Tega Memangsa Anak Tiri, Pria Bangkalan Diringkus Saat Menyantap Sate di Jakarta

Untuk merayu korban, lanjutnya, pelaku juga mengiming-imingi akan dibelikan handphone namun korban sempat menolak

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Pelaku penistaan pada anak tiri, SA menghadapi penyidik Polres Bangkalan setelah sebulan terakhir kabur ke Jakarta. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Menjadi predator anak tiri sekaligus pelarian, membuat hidup SA (47) tidak tenang meski sudah sebulan kabur ke Jakarta.

Tetapi polisi mengakhiri kegelisahan warga Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan itu, setelah menangkapnya di sebuah warung sate di Jalan Kesemek, kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Kamis (25/5/2023) pukul 19.00 WIB lalu.

Mengutip penjelasan Satreskrim Polres Bangkalan pimpinan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Priyanto, Selasa (30/5/2023), pemangsa anak itu ditangkap saat sedang enak-enaknya menyantap sate. Sedangkan korban kebejatannya adalah anak tirinya sendiri, AP (16).

SA yang malam itu makan sate tidak menduga bahwa sejumlah pria berbadan tegap yang sedang ngopi di warung sebelah adalah anggota Satreskrim Polres Bangkalan pimpinan Aipda Priyanto. “Setelah mengetahui tersangka tengah makan sate, kami memilih ngopi di warung sebelahnya sebelum melakukan penangkapan,” singkat Priyanto kepada SURYA.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan terhadap SA dilakukan setelah Satreskrim Polres Bangkalan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

“Kami dibantu Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. Kami telah melakukan penahanan sejak 26 Mei, Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Bangkalan. Dari hasil pemeriksaan, korban adalah anak tiri dari tersangka,” ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara itu, Selasa (30/5/2023).

Kali pertama SA menodai AP dengan cara melakukan hubungan paksa pada Juli 2022 hingga 25 April 2023 atau selama 10 bulan. Perbuatan terakhir dilakukan di kamar ibu korban atau isteri SAm yakni HY (45) di Kecamatan Galis pada pukul 21.00 WIB.

“Modus pelaku yakni menyampaikan bahwa korban mengidap penyakit dalam tubuhnya, mengalami gangguan gaib. Untuk menyembuhkan penyakit itu, ia berdalih harus melalui metode ritual persetubuhan,” jelas Febri.

Untuk merayu korban, lanjutnya, pelaku juga mengiming-imingi akan dibelikan handphone namun korban sempat menolak. Hal itu tidak kemudian membuat SA berhenti, ia malah menggunakan kekerasan hingga ancaman.

“Setelah dilakukan beberapa kali oleh tersangka, ibu korban merasa ada kejanggalan dan kemudian melapor pada awal Mei 2023,” pungkas Febri didampingi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya serta Kasi Humas Ipda Risna Wijayanti. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved