Tiket Palsu Coldplay

BREAKING NEWS: Pria Lamongan & Pacar Tawarkan Tiket Coldplay Abal-abal, Korban Penipuan 19 Orang

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, ungkap kasus tersebut bermula dari laporan korban asal Kabupaten Tangerang

|
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Ketiga tersangka penipuan penjualan tiket konser Coldplay saat ditampilkan dalam press release yang digelar di Polresta Malang Kota, Senin (29/5/2023). 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Putri Amanda dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 378 KUHP.

Sedangkan tersangka Galan Yonanda dan Narti Werdiningsih, dijerat dengan Pasal 480 KUHP.

"Kami masih terus melakukan pengembangan, karena dimungkinkan korbannya terus bertambah," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved